Ramai Soal Vtube, Wakil Ketua Komisi XI DPR: Masyarakat Harus Waspada Investasi Ilegal!

Selasa, 02 Februari 2021 - 02:29 WIB
Menurut Satgas, entitas kegiatan usaha yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tidak bisa dihapus kembali, kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan secara resmi oleh SWI yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

(Baca juga:Ekonomi Tengah Labil, Waspadai Tawaran Pinjaman dan Investasi Ilegal)

Izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik Vtube dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

“Jika OJK melalui Satgas Waspada Investasi sudah mengeluarkan siaran pers terkait aplikasi kegiatan usaha yang dianggap ilegal, maka sebaiknya masyarakat berpikir ulang jika ingin bergabung,” ungkap Fathan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).

(Baca juga:Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan)

Menurut Fathan, di masa pandemi saat ini yang berdampak besar pada sektor ekonomi dan belum tahu kapan berakhirnya, peluang bisnis melalui aplikasi gadget memiliki daya tarik tersendiri. Apalagi jika bisnis tersebut bisa dijalankan dengan hanya mengunduh aplikasi di Playstore dan tanpa modal di awal bergabung.

Namun Fathan meminta agar masyarakat berpikir rasional tentang bagaimana skema bisnis tersebut dijalankan. “Jika ada indikasi money game atau skema ponzy ataupun skema bisnis yang di luar nalar, maka lebih baik hindari,” ungkapnya.

(Baca juga:Investasi Bodong Marak, Psikologi Ingin Cepat Kaya Bikin Mudah Terjebak)

Mengenai registrasi Vtube yang mengharuskan memasukkan nama dan NIK sesuai data kependudukan, Fathan juga meminta masyarakat untuk berhati-hati.

“Masyarakat harus menjaga data kependudukannya, terlebih untuk kegiatan usaha yang sudah dinyatakan ilegal. Karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh pihak lain,” kata dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More