PPnBM Mobil Jadi Nol Persen, Pengamat: Momentumnya Enggak Pas

Jum'at, 12 Februari 2021 - 16:00 WIB
foto/dok
JAKARTA - Pemerintah berencana akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor atau mobil mulai Maret 2021 mendatang. Tujuannya, untuk menggairahkan kembali industri otomotif nasional.

"Saya kira tentu jika ingin melihat dari pentingnya industri otomotif, perlu diakui bahwa industri ini merupakan salah satu industri strategis yang menyumbang proporsi yang cukup besar dari total output industri manufaktur di Indonesia," ujar Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada MNC Portal News di Jakarta, Jumat(12/2/2021). ( Baca juga:Pajak Mobil Baru 0% Butuh Dukungan Aturan Bebas DP Kredit )



Industri ini juga salah satu industri padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. Jadi atas dasar ini, menurut Yusuf, wajar jika pemerintah terutama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berusaha memberikan stimulus pada industri ini.

"Hanya saja, perlu dilihat juga apa tujuannya. Disebutkan bahwa tujuan PPnBM ini untuk menggairahkan kembali industri otomotif. Tetapi jika kita lihat data pada kuartal empat 2020, sebenarnya produksi mobil itu meningkat sebesar 84% dibandingkan kuartal sebelumnya, sementara penjualannya meningkat 43%," tambah Yusuf.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!