Buka-bukaan, SP AJB Bumiputera Siap Beberkan Semua Pelanggaran

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:00 WIB
Tim Advokasi SP AJB Bumiputera 1912 akan membuka seluruh pelanggaran yang terjadi untuk mendukung penindakan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Serikat Pekerja (SP) AJB Bumiputera 1912 F Ghulam Naja sangat mendukung penindakan dugaan tindak pidana di Bumiputera yang kini telah berlangsung. Bahkan menurutnya semua akan dibuka untuk seluruh kasus-kasus yang terjadi di Bumiputera.

"Sudah janji aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tindak pidana yang terjadi di Bumiputera. Petinggi di Bumiputera sudah terbiasa dengan budaya melanggar ketentuan. Penyelesaian klaim polis sudah tidak dapat diprediksi kapan akan terbayar. Sangat lengkap permasalahan di Bumiputera," ujar Ghulam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (17/2/2021).



Dia membeberkan beberapa kasus besar yang patut dibuka mulai dari penyalahgunaan investasi di kasus Optima, Sugih Energy, dan investasi lainnya di anak perusahaan. Berikutnya pengeluaran biaya program switching di PT. Pusri Palembang, PT. Semen Indonesia, PT. BSRE, lalu pengeluaran dalam rapat direksi, penanganan kasus Optima, dan lain-lain.



Berikutnya juga ada biaya-biaya BPA, biaya kontrak CMO. Bahkan, kata dia, mantan direksi yang jelas-jelas melanggar anggaran dasar diangkat kembali menjadi staf ahli oleh direksi. Kemudian Ghulam menuding adanya penggelapan aset perusahaan dengan sistematis dan dugaan tindak pidana lainnya.

Menurutnya kondisi Bumiputera kini tengah menderita tekanan likuiditas tinggi. Ada begitu banyak tunggakan-tunggakan kewajiban klaim asuransi kepada pemegang polis hampir mencapai Rp12 triliun. Berikutnya tunggakan kepada pekerja yaitu belum terbayarnya sisa gaji selama 3 bulan, Sumbangan Biaya Pendidikan, serta hak-hak normatif lainnya sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Lalu juga ada tunggakan kepada Pihak Ketiga. "Jadi sudah seharusnya praktik-praktik demikian dipertanyakan oleh banyak pihak," cetusnya.



Selama ini anggota BPA juga aktif mengambil gaji bulanan, fasilitas-fasilitas, serta ketentuan pesangon. Ini menurutnya bertolak belakang dengan bentuk usaha bersama. Pemegang polis sebagai pemilik perusahaan sudah seharusnya mempertanyakan wakilnya di masing-masing daerah pemilihan.

Hingga saat ini sudah ada 10 mantan pegawai dan direksi Bumiputera yang masuk tahanan. Mereka ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait berbagai kasus penyelewengan produk asuransi hari tua yang terkuak dengan korban nasabah dari perusahaan Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE), Pupuk Sriwijaya, dan Semen Indonesia.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More