Terungkap! 5 Fakta BCA Salah Transfer Rp51 Juta Berujung Penjara
Rabu, 03 Maret 2021 - 08:27 WIB
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
JAKARTA - Kasus warga Surabaya, Ardi Pratama di penjara akibat Bank BCA Citraland salah transfer Rp51 juta saat ini sedang diusut di Pengadilan Negeri Surabaya. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menjelaskan kejadian tersebut telah berlangsung lebih dari setahun.
Baca Juga: BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain
Berikut sederet fakta-fakta versi BCA terkait kejadian salah transfer sebelum akhirnya berujung ke proses hukum:
Tidak Ada Itikad Baik
Terhadap kejadian salah transfer tersebut, pihak perbankan telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland proaktif mendekati nasabah untuk mendorong itikad baik nasabah menyelesaikan permasalahan ini. Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian.
Baca Juga: BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain
Berikut sederet fakta-fakta versi BCA terkait kejadian salah transfer sebelum akhirnya berujung ke proses hukum:
Tidak Ada Itikad Baik
Terhadap kejadian salah transfer tersebut, pihak perbankan telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland proaktif mendekati nasabah untuk mendorong itikad baik nasabah menyelesaikan permasalahan ini. Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian.
Lihat Juga :