Isu Penyelundupan Baja, Hipmi Desak Nasir Buktikan Tuduhan

Kamis, 25 Maret 2021 - 18:15 WIB


Kemudian, di bawah kepemimpinan Silmy Karim sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk melakukan konsolidasi internal, efisiensi dan transformasi perusahaan, sehingga Krakatau Steel mampu menurunkan biaya operasional hingga 41 persen. Sebelumnya, Silmy Karim juga membantah tuduhan Muhammad Nasir.

"Konsolidasi internal Krakatau Steel sangat positif. Kami membantah hal tersebut secara langsung di RDP. Selama saya menjabat 2,5 tahun, Krakatau Steel tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," tukas Silmy.

Silmy menegaskan, perusahaan justru mengecam derasnya produk baja impor dari China yang masuk ke Indonesia. Emiten pelat merah tersebut juga berupaya agar industri baja Indonesia mendapatkan dukungan dan proteksi dari pemerintah.

Menurutnya, Krakatau Steel selama ini telah menerapkan transparansi dan menjalankan tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Krakatau Steel juga terus membuktikan adanya kecurangan-kecurangan dalam proses masuknya baja impor ke Indonesia yang hingga saat ini terus dikawal bersama The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA).



"Sangat tidak logis tuduhan itu dilayangkan ke Krakatau Steel yang sejak dulu selalu memerangi unfair trade untuk baja impor khususnya dari Tiongkok. Saya sudah cek dan tidak pernah ada produk finished goods (barang jadi) maupun produk baja dari Tiongkok yang dicap Krakatau Steel," terangnya.

Jika ada hal seperti terjadi, dia pun mendukung untuk pengusutan sampai tuntas karena ada pemalsuan dan mencoreng nama baik Krakatau Steel. "Kami berharap, hal ini dapat ditindaklanjuti dan kami akan bersikap kooperatif jika ada penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib dalam menemukan kebenaran," tuntasnya.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More