Hati-Hati, Restrukturisasi Kredit Bisa Ganggu Likuiditas Perbankan

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:53 WIB
Returkturisasi kredit juga akan membuat terutundanya pembayaran bunga kredit. Hal ini akan mengganggu income atau pendapatan bank. Jika nilai restukturisasi kredit akibat dampak virus corona mencapai ribuan triliun rupiah, likuiditas dan pendapatan bank memang benar-benar dalam ancaman serius.

Masih ingat, Krismon 1998 yang melanda Indonesia, mengakibatkan bank kekurangan likuiditas, karena dirush nasabahnya. Akibatnya ratusan bank harus ditutup. Untuk mengatasi kekurangan likuiditas di perbankan, Bank Indonesia (BI) pun harus mengucurkan Bantuan Likuiditas BI )BLBI) kepada bank sebesar Rp 144,536 triliun. Seperti diketahui akhirnya penyaluran BLBI di 1998 ini jadi skandal keuangan yang membuat heboh negeri ini.

Lalu restukturisasi kredit sebesar itu juga akan mempengaruhi pendapatan (income) bank. Seperti diketahui bunga bank merupaan pendapatan utama dari perbankan. Jika sampai anjlok akan mempengaruhi operasional bank. Bank akan mengantisipasinya dengan melakukan efisiensi besar-besaran. Tidak hanya itu, ganguan dari sisi pendapatan ini berpotensi membuat bank merugi. Jika bank sampai merugi, ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat (nasabah).

Bantuan Pemerintah

Nasabah tidak percaya dengan bank, lalu mereka pun menarik dananya, timbullah rush. Ujung-ujungnya kembali lagi mempengaruhi likuiditas perbankan. Tidak hanya nasabah, kepercayaan dari mitra bisnis lainnya juga akan tergerus. harap dingat pengalaman membuktikan masalah likuiditas yang terjadi pada perbankan berdampak sangat serius pada perekonomian nasional.

Itu sebabnya, Sunarso menegaskan perlu ada solsui kongkrit untuk mengatasi likuiditas dan income bank yang tergangu, karena menjalankan restrukturisasi kredit. Menurutnya ada dua hal yang bisa dilakukan mengatasi persoalan ini.

Pertama, bank yang melakukan restrukturisasi kredit mendapat bantuan dari pemerintah. Bentuknya bukan lagi BLBI seperti di era 1998, namun penempatan dana pemerintah. Jadi seperti penempatan dana pihak ketiga. Bentuknya bisa saja berupa deposito atau yang lainya. “Intiya ada dana yang ditempatkan di bank untuk membantu kebutuhan likuiditas yang terganggu karena tertundanya pembayaran pokok kredit dari nasabah,”jelas Sunarso.

Menurut Sunarso, Kebijakan ini masih diatur. Masih dibahas oleh otoritas keuangan, meski Peraturan Pemerintah (PP) sudah terbit. yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penempatan dana untuk membantu likuiditas ini akan memunculkan bank peserta dan juga bank pelaksana (jangkar). Baca juga: Restrukturisasi Kredit, Pelaku Industri Tunggu OJK Tunjuk Bank Jangkar

Untuk diketahui, bank jangkar akan menjadi bank yang menerima penempatan dana dari Kemenkeu. Jumlah dananya mencapai Rp35 triliun dan akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nantinya, dana sebesar itu disalurkan Bank Jangkar ke perbankan yang disebut Bank Pelaksana guna restrukturisasi kredit dan pemberian kredit modal kerja baru bagi UMKM.

Solusi kedua, menurut Sunarso, bank mencari sendiri dana untuk membantu likuiditasnya. “Boleh jadi nantinya dua solusi ini digunakan smuanya oleh bank,”katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More