Kebocoran 'Minyak Baru' WNI di Tangan Zuckerberg Bukti Lemahnya Perlindungan Konsumen
Kamis, 15 April 2021 - 15:37 WIB
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebocoran data pengguna media sosial yang dialami Facebook menunjukkan bahwa konsumen masih belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
"Ini cukup memprihatinkan karena kebocoran data ini bukan yang pertama kali untuk data pengguna, data konsumen, data aplikasi, dan juga e-commerce," ujar anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Heru Sutadi dalam diskusi secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Seperti diketahui, data pribadi 533 juta orang pengguna Facebook bocor. Dari Indonesia disebutkan ada 130.331 akun. Data tersebut berisi nama lengkap, nomor ponsel, lokasi, tanggal lahir, hingga alamat surel pengguna Facebook. ( Baca juga:BPKN Dalami Kelemahan Opsi yang Ditawarkan untuk Korban Jiwasraya )
Heru melanjutkan, dalam UU ITE telah dijelaskan bahwa data pribadi harus dijaga dan dilindungi. Perusahaan atau lembaga mana pun harus memastikan bahwa informasi pribadi tidak disalahgunakan.
"Sebenarnya kita juga memiliki peraturan tentang perlindungan data pribadi walaupun sekarang masih dibahas di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kita harapkan UU ini mampu menjawab persoalan yang selama ini ada," ungkapnya.
Di sisi lain juga perlu pemberdayaan terhadap konsumen mengingat tidak semua orang mampu memanfaatkan teknologi baru secara baik. Menurut dia, konsumen masih belum sadar betapa pentingnya data pribadi yang diisi dalam media sosial. Sementara regulator juga belum serius menangani permasalahan kebocoran data. ( Baca juga:Hasil Pertandingan NBA, 15 April 2021; Stephen Curry Menggila )
"Ini yang menjadi catatan agar persoalan ini tidak berulang. Saya pikir negara harus hadir karena presiden pernah mengatakan "Data is new oil". Data ini adalah minyak baru sehingga harus dijaga karena dengan terbukanya data pribadi, semuanya bisa diambil," tandasnya.
"Ini cukup memprihatinkan karena kebocoran data ini bukan yang pertama kali untuk data pengguna, data konsumen, data aplikasi, dan juga e-commerce," ujar anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Heru Sutadi dalam diskusi secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Seperti diketahui, data pribadi 533 juta orang pengguna Facebook bocor. Dari Indonesia disebutkan ada 130.331 akun. Data tersebut berisi nama lengkap, nomor ponsel, lokasi, tanggal lahir, hingga alamat surel pengguna Facebook. ( Baca juga:BPKN Dalami Kelemahan Opsi yang Ditawarkan untuk Korban Jiwasraya )
Heru melanjutkan, dalam UU ITE telah dijelaskan bahwa data pribadi harus dijaga dan dilindungi. Perusahaan atau lembaga mana pun harus memastikan bahwa informasi pribadi tidak disalahgunakan.
"Sebenarnya kita juga memiliki peraturan tentang perlindungan data pribadi walaupun sekarang masih dibahas di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kita harapkan UU ini mampu menjawab persoalan yang selama ini ada," ungkapnya.
Di sisi lain juga perlu pemberdayaan terhadap konsumen mengingat tidak semua orang mampu memanfaatkan teknologi baru secara baik. Menurut dia, konsumen masih belum sadar betapa pentingnya data pribadi yang diisi dalam media sosial. Sementara regulator juga belum serius menangani permasalahan kebocoran data. ( Baca juga:Hasil Pertandingan NBA, 15 April 2021; Stephen Curry Menggila )
"Ini yang menjadi catatan agar persoalan ini tidak berulang. Saya pikir negara harus hadir karena presiden pernah mengatakan "Data is new oil". Data ini adalah minyak baru sehingga harus dijaga karena dengan terbukanya data pribadi, semuanya bisa diambil," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda