Kebocoran 'Minyak Baru' WNI di Tangan Zuckerberg Bukti Lemahnya Perlindungan Konsumen
Kamis, 15 April 2021 - 15:37 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebocoran data pengguna media sosial yang dialami Facebook menunjukkan bahwa konsumen masih belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
"Ini cukup memprihatinkan karena kebocoran data ini bukan yang pertama kali untuk data pengguna, data konsumen, data aplikasi, dan juga e-commerce," ujar anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Heru Sutadi dalam diskusi secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Seperti diketahui, data pribadi 533 juta orang pengguna Facebook bocor. Dari Indonesia disebutkan ada 130.331 akun. Data tersebut berisi nama lengkap, nomor ponsel, lokasi, tanggal lahir, hingga alamat surel pengguna Facebook. ( Baca juga:BPKN Dalami Kelemahan Opsi yang Ditawarkan untuk Korban Jiwasraya )
Heru melanjutkan, dalam UU ITE telah dijelaskan bahwa data pribadi harus dijaga dan dilindungi. Perusahaan atau lembaga mana pun harus memastikan bahwa informasi pribadi tidak disalahgunakan.
"Ini cukup memprihatinkan karena kebocoran data ini bukan yang pertama kali untuk data pengguna, data konsumen, data aplikasi, dan juga e-commerce," ujar anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Heru Sutadi dalam diskusi secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Seperti diketahui, data pribadi 533 juta orang pengguna Facebook bocor. Dari Indonesia disebutkan ada 130.331 akun. Data tersebut berisi nama lengkap, nomor ponsel, lokasi, tanggal lahir, hingga alamat surel pengguna Facebook. ( Baca juga:BPKN Dalami Kelemahan Opsi yang Ditawarkan untuk Korban Jiwasraya )
Heru melanjutkan, dalam UU ITE telah dijelaskan bahwa data pribadi harus dijaga dan dilindungi. Perusahaan atau lembaga mana pun harus memastikan bahwa informasi pribadi tidak disalahgunakan.
Lihat Juga :