Update Terbaru Aturan Larang Operasional Transportasi Saat Mudik Lebaran

Senin, 19 April 2021 - 17:53 WIB
Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, pertama adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas TIN dan juga Polri.

Kemudian ada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah. Serta yang terakhir adalah mobil barang yang tidak membawa penumpang.

Selanjutnya kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi. Dan terakhir adalah kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.

"Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi.



Sementara itu, ada beberapa kelompok masyarakat juga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Pertama terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit.

Lalu yang kedua adalah masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal. Kemudian yang ketiga adalah perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More