BKPM Gandeng Perusahaan Korea Bangun Kilang Minyak Dumai
Jum'at, 22 Mei 2020 - 13:50 WIB
JAKARTA - PT Pertamina (Persero), PT Nindya Karya (Persero), dan konsorsium perusahaan Korea melakukan penandatanganan nota kesepahaman secara virtual disaksikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Nota kesepahaman bertujuan untuk mengkaji peluang bisnis, hubungan kerja sama, dan pelaksanaan kegiatan bersama dalam industri minyak dan gas di Indonesia, secara khusus pada kegiatan Refinery Development Master Plan (RDMP) Unit Pengolahan II Dumai. Penandatanganan dilakukan dalam jaringan (daring) melalui konferensi video.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh perwakilan masing-masing perusahaan yaitu PT Pertamina (Persero) oleh Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Ignatius Tallulembang; PT Nindya Karya (Persero) oleh Direktur Utama Haedar Karim; dan konsorsium Korea diwakili oleh Chairman DH Global Holdings Co. Ltd. Jung Sam Seung.
Kepala BKPM menyampaikan inisiatif kerja sama ini diprakarsai saat kunjungannya ke Korea Selatan pada akhir tahun 2019. Seusai kunjungan, Kepala BKPM berusaha "mengawinkan" ketiga pihak agar terjadi kesepakatan dalam pengelolaan proyek.
"Kami ucapkan terima kasih kepada para pihak yang mewujudkan inisiatif ini, dari Pertamina, Nindya Karya, dan konsorsium Korea Selatan. Ini merupakan 'buah' dari inisiatif yang kita bangun bersama sejak tahun lalu. Meskipun saat ini dunia menghadapi pandemi Covid-19, para pihak tetap menjaga komitmennya untuk menindaklanjuti rencana kerja sama. Saya harap investasi dapat memiliki makna strategis di mana saat ini harga minyak lagi turun," ucap Bahlil di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
(Baca Juga: Tak Kunjung Sepakat dengan Aramco, Progres Kilang Cilacap Capai 10% Tahun Ini)
Bahlil menilai bahwa proyek RDMP Unit Pengolahan II Dumai ini penting karena merupakan salah satu dari beberapa RDMP prioritas Pertamina. "Proyek dengan nilai USD1,5 miliar ini dapat meningkatkan kapasitas produksi minyak dan bahan bakar minyak dalam negeri, sehingga akan mengurangi ketergantungan impor minyak Indonesia yang diharapkan mampu mengatasi defisit transaksi berjalan ke depannya. Semoga dapat berjalan dengan baik serta dapat memberikan multiplier effect terhadap pemerataan pembangunan di Indonesia secara keseluruhan," lanjut Bahlil.
Penandatanganan nota kesepahaman sejalan dengan upaya mendukung percepatan pelaksanaan megaproyek tersebut yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. BKPM mendorong terciptanya kemitraan strategis antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menjalankan proyek tersebut.
"Pemerintah akan hadir bersama dengan Pertamina untuk membantu memfasilitasi dan memastikan proyek dapat berjalan dengan aman. Begitu penandatanganan dilakukan, kita bisa langsung masuk masa percepatan. Kami akan libatkan juga pengusaha nasional yang ada di daerah sehingga terjadi kolaborasi. Kami juga akan bantu terkait insentif fiskal dan perizinannya. Tidak perlu ada keraguan. BKPM akan bantu proyek ini," tegas Bahlil.
Nota kesepahaman bertujuan untuk mengkaji peluang bisnis, hubungan kerja sama, dan pelaksanaan kegiatan bersama dalam industri minyak dan gas di Indonesia, secara khusus pada kegiatan Refinery Development Master Plan (RDMP) Unit Pengolahan II Dumai. Penandatanganan dilakukan dalam jaringan (daring) melalui konferensi video.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh perwakilan masing-masing perusahaan yaitu PT Pertamina (Persero) oleh Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Ignatius Tallulembang; PT Nindya Karya (Persero) oleh Direktur Utama Haedar Karim; dan konsorsium Korea diwakili oleh Chairman DH Global Holdings Co. Ltd. Jung Sam Seung.
Kepala BKPM menyampaikan inisiatif kerja sama ini diprakarsai saat kunjungannya ke Korea Selatan pada akhir tahun 2019. Seusai kunjungan, Kepala BKPM berusaha "mengawinkan" ketiga pihak agar terjadi kesepakatan dalam pengelolaan proyek.
"Kami ucapkan terima kasih kepada para pihak yang mewujudkan inisiatif ini, dari Pertamina, Nindya Karya, dan konsorsium Korea Selatan. Ini merupakan 'buah' dari inisiatif yang kita bangun bersama sejak tahun lalu. Meskipun saat ini dunia menghadapi pandemi Covid-19, para pihak tetap menjaga komitmennya untuk menindaklanjuti rencana kerja sama. Saya harap investasi dapat memiliki makna strategis di mana saat ini harga minyak lagi turun," ucap Bahlil di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
(Baca Juga: Tak Kunjung Sepakat dengan Aramco, Progres Kilang Cilacap Capai 10% Tahun Ini)
Bahlil menilai bahwa proyek RDMP Unit Pengolahan II Dumai ini penting karena merupakan salah satu dari beberapa RDMP prioritas Pertamina. "Proyek dengan nilai USD1,5 miliar ini dapat meningkatkan kapasitas produksi minyak dan bahan bakar minyak dalam negeri, sehingga akan mengurangi ketergantungan impor minyak Indonesia yang diharapkan mampu mengatasi defisit transaksi berjalan ke depannya. Semoga dapat berjalan dengan baik serta dapat memberikan multiplier effect terhadap pemerataan pembangunan di Indonesia secara keseluruhan," lanjut Bahlil.
Penandatanganan nota kesepahaman sejalan dengan upaya mendukung percepatan pelaksanaan megaproyek tersebut yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. BKPM mendorong terciptanya kemitraan strategis antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menjalankan proyek tersebut.
"Pemerintah akan hadir bersama dengan Pertamina untuk membantu memfasilitasi dan memastikan proyek dapat berjalan dengan aman. Begitu penandatanganan dilakukan, kita bisa langsung masuk masa percepatan. Kami akan libatkan juga pengusaha nasional yang ada di daerah sehingga terjadi kolaborasi. Kami juga akan bantu terkait insentif fiskal dan perizinannya. Tidak perlu ada keraguan. BKPM akan bantu proyek ini," tegas Bahlil.
tulis komentar anda