Mentan Minta Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Diperketat

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:21 WIB
“Saya selalu ingat Bapak Presiden Jokowi selalu memberi chalenge dan katanya tidak ada keringat yang mengkhianati janji dan hasil. Pertanian berhasil tumbuh positif dan ekspor bisa naik mencapai 15,7%. Ini kerja siapa? Bukan kerja Syahrul, tapi kerja semua Indonesia,” ujarnya.

Mentan mendorong semua pihak yang berkepentingan dalam tata kelola pupuk dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas publik. Sehingga kinerja dapat diterima masyarakat, team work harus kerja dengan baik, inovasi untuk mencukupi kebutuhan pupuk petani.

“Terakhir, masalah waktu karena pertanian itu selalu CCA (cepat, cermat, dan akurat). Saya berharap kita perbaiki tata kelola pupuk ini melalui forum ini,” kata Syahrul.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy mengatakan selama ini, pendistribusian pupuk bersubsidi dimulai dari PT Pupuk Indonesia sebagai lini pertama. Pupuk kemudian disalurkan ke gudang-gudang di tingkat provinsi, baru dikirim ke distributor yang berada di kabupaten.

(Baca juga:Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Bareskrim)

“Lini keempat dikirim ke kios-kios atau pengecer yang ada di desa. Nantinya, petani membeli pupuk bersubsidi di pengecer terdekat,” ungkap Sarwo Edhy.

Sarwo mengatakan pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi. Sementara produksi dan distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya.

“Tugas Kementan menyiapkan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang ada di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Kepolisian dan Pemda setempat yang diketuai Sekda,” ujar Sarwo.

(Baca juga:HET Naik, Petani Minta Waspadai Mafia Pupuk Bersubsidi)

Permentan Nomor 49 Tahun 2020 menyatakan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 ditetapkan sebanyak 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organic cair. Nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp25,27 trilyun yang hanya cukup 7,2 juta ton pupuk subsidi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More