Jalankan Putusan PKPU, Kreditur Apresiasi Itikad Baik IOI

Senin, 24 Mei 2021 - 09:44 WIB
Diketahui manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas terjadinya keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp1,9 triliun.

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021, namun proses itu dipercepat ke Desember 2020.

(Baca juga:Satgas Minta Indosterling Tidak Melakukan Kegiatan Investasi)

Hal senada diungkapkan Yatimah, kreditur asal Malang yang juga sudah menerima cicilan pembayaran per bulan dari IOI selama 6 bulan. Di mana dana cicilan tersebut cukup membantu biaya pengobatan anaknya.

“Pembayaran yang dilakukan cukup membantu biaya pengobatan anak saya. Juga untuk memenuhi kebutuhan Lebaran kemarin. Saya harap manajemen IOI terus membayar dengan lancar, hingga pelunasan nanti,” harapnya.

(Baca juga:Ratusan Kreditur IOI Ajukan Petisi, Pakar Komunikasi Sebut Itu Efek Itikad Baik)

Sementara itu Ambarwati, kreditur asal Bandung memuji tindakan manajemen Indosterling dalam menangani kesapakatan yang telah ditempuh. Dia mengaku sangat senang dibayar lebih awal dari yang dijanjikan.

Komitmen ini membuat para kreditur menilai manajemen Indosterling selaku pihak yang menjual produk keuangan akan bersifat profesional. Ifan Prajogo, kreditur asal Surabaya optimistis manajemen IOI bisa menyelesaikan sampai akhir, sesuai kesepakatan PKPU.

Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Dia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.

“Kreditur yang memberikan dukungan kepada manajemen IOI terus bertambah. Mereka justru meminta agar proses pidana dihentikan karena sadar kasus pidana akan mengganggu kesepakatan PKPU yang telah mereka sepakati dan diwujudkan manajemen IOI,” tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More