Rencana Aturan Tarif Safeguard Garmen Impor Dipertanyakan

Senin, 07 Juni 2021 - 16:05 WIB
Sementara Sekjen Hippindo, Haryanto Pratantara dalam kesempatan terpisah mengatakan, bahwa safeguard seharusnya ditujukan untuk produk garmen atau pakaian jadi yang diimpor secara illegal dan tidak membayar pajak yang seharusnya.

“Hal ini (safeguard) penting untuk melindungi produk lokal secara sehat, tetapi tidak untuk garmen atau pakaian jadi yang merupakan international/ global retail brands,” terang Haryanto, Jumat (5/6).



Menurutnya, garmen atau pakaian jadi yang merupakan internasional atau merek ritel global memiliki nilai dan target pasar tersendiri. Sehingga hal tersebut tidak bisa membuat konsumen otomatis beralih dari produk lokal.

“Yang terjadi nantinya adalah harga (pakaian) internasional global retail brands ini menjadi lebih mahal dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara,” lanjutnya.

Proses usulan tersebut sendiri saat ini sedang melewati tahapan di Kementerian Keuangan. Jika disetujui, kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More