1.000 Unit Rumah Disiapkan PT Unchu Bagi yang Ingin Beli secara Syariah

Senin, 21 Juni 2021 - 17:21 WIB
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat yang ingin memiliki rumah di Al Kautsar sangat di permudah, karena tidak perlu rumit syarat administrasinya harus ada syarat pendapatan perbulan, slip gaji dan juga tidak ada BI Cheking. Jadi, bisa mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan rumah untuk tinggal atau investasi.

"Biasanya, masyarakat yang ingin mengambil rumah di perumahan terkendala BI Cheking dan sebagainya, di PT Unchu tidak ada seperti itu. Karena tergetnya semua kalangan dari atas sampai bawah bisa punya kesempatan mendapatkan rumah di perumahan Al Kautsar," katanya.

Terpisah, Ketua Dewan Pengawas Syariah Rumahku Surgaku yang juga sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor Anto Apriyanto menuturkan, bahwa banyak sekali kasus Developer yang menawarkan rumah dengan cara syar'i tetapi nyatanya tidak. Dan ini membuat masyarakat antipati dengan model sistem syar'i untuk mengambil rumah.

"Kita sebagai Dewan Pengawas Syariah Rumahku Surgaku, memastikan bahwa rumah yang di tawarkan oleh PT Unchu ini memang sesuai dengan syariat Islam. Karena, memang semuanya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan bukan hanya slogan saja," tuturnya.



Apriyanto mengatakan, harusnya masyarakat bisa melihat semua perbedaannya, karena rumah syariah harusnya mempunyai Dewan Pengawas karena itu syarat sebagai hunian Islam untuk melakukan pengawasan.

"Kita ini mempunyai konsep untuk bahwa rumah syariah ini benar adanya, konsep syariah ini harus di jalankan oleh developer yang mengusung rumah syariah. Dewan pengawas ini berfungsi mengawasi apakah benar developer ini menerapkan sistem syar'i, karena sudah banyak masyarakat yang kecewa karena banyak developer hanya menggunakan slogan syar'i," tutupnya.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More