Trik Pinjol Ilegal Lolos dari Satgas: Patah Tumbuh Hilang Berganti
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:29 WIB
Sejalan dengan banyaknya aksi pinjol yang merugikan masyarakat, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya, baik itu preventif maupun represif.
Secara preventif, melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai sosial media, wawancara dengan media, pembekalan tim kerja Satgas Waspada Investasi di daerah-daerah, melakukan respons pengaduan masyarakat, memberikan tips agar terhindar dari pinjol, serta penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator.
Baca juga:Cinta Indonesia, Atiek CB Ungkap Keinginan Kembali Pindah ke Tanah Air
“Beberapa waktu lalu kami dibantu oleh Menkominfo yang memfasilitasi penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator,” imbuh dia.
Sedangkan secara represif, Tongam menyebutkan dengan mengumumkan pinjol kepada masyarakat, mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo.
Selain itu, dilakukan pula pemutuskan akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Secara preventif, melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai sosial media, wawancara dengan media, pembekalan tim kerja Satgas Waspada Investasi di daerah-daerah, melakukan respons pengaduan masyarakat, memberikan tips agar terhindar dari pinjol, serta penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator.
Baca juga:Cinta Indonesia, Atiek CB Ungkap Keinginan Kembali Pindah ke Tanah Air
“Beberapa waktu lalu kami dibantu oleh Menkominfo yang memfasilitasi penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator,” imbuh dia.
Sedangkan secara represif, Tongam menyebutkan dengan mengumumkan pinjol kepada masyarakat, mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo.
Selain itu, dilakukan pula pemutuskan akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
(uka)
tulis komentar anda