Utamakan Pasar Produk Halal Dalam Negeri
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:03 WIB
Untuk di sektor hilir, sinergi yang dilakukan termasuk pasar, promosi produk, pameran, pelatihan-pelatihan UMK digarap berbagai pihak. Sedangkan untuk di hulu yang dilakukan dengan penyediaan bahan halal dengan baik serta sertifikasi halal akan lebih mudah dan cepat.
“Begitu juga akan mendorong proses di hulu lebih maksimal, misalnya ekspor produk halal,” tegasnya.
Dalam mendukung industri halal di Indonesia, BPJPH memiliki tanggung jawab dan peran untuk sertifikasi halal dan kerja sama dengan lembaga halal luar negeri. Kemudian, juga dilakukan pembinaan, edukasi, dan literasi halal kepada pelaku usaha dan industri.
Untuk melindungi pasar halal Indonesia dari produk halal asing kata Mastuki sudah diatur dalam PP Nomor 39 tahun 2021 PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Produk yang bisa dikerjasamakan dan diterima sertifikat halalnya terbatas pada bahan baku, bahan tambahan (additive) dan bahan penolong (processing aid) plus hasil sembelihan. “Sementara produk jadi dari luar negeri harus disertifikasi melalui BPJPH dan diaudit oleh LPH,” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi mengatakan, masih banyak pelaku usaha Indonesia yang belum menganggap industri halal sebagai peluang bisnis penting.
"Ini dikarenakan sikap mendasar dari pelaku usaha yang belum memiliki budaya awareness terhadap produk halal, padahal kenyataannya sekarang industri halal sedang menjadi tren global di dunia," katanya.
Selain itu, Irfan juga melihat kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan fasilitas bagaimana industri halal tumbuh dan berkembang juga menjadi faktor pendorong produk halal dari luar negeri. Hal ini terbukti, dengan belum efektifnya penerapan di lapangan mengenai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan pada 2014.
"Padahal lahirnya UU JPH diharapkan sebagai payung hukum dari semua regulasi halal. Ini yang kemudian juga berpengaruh pada tertinggalnya industri halal Indonesia dibandingkan dengan negara lain," ujar Irfan.
Selain itu, meski Indonesia memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan produk halal, terutama makanan halal, namun potensi tersebut belum tergarap secara maksimal.
"Di dunia, Indonesia adalah konsumen produk halal nomor satu. Tapi sayangnya, kita berada di posisi 10 untuk peringkat produsen produk halal. Negara-negara yang mengekspor produk halal sebenarnya dikuasai oleh negara-negara dengan mayoritas non-muslim," tuturnya.
“Begitu juga akan mendorong proses di hulu lebih maksimal, misalnya ekspor produk halal,” tegasnya.
Dalam mendukung industri halal di Indonesia, BPJPH memiliki tanggung jawab dan peran untuk sertifikasi halal dan kerja sama dengan lembaga halal luar negeri. Kemudian, juga dilakukan pembinaan, edukasi, dan literasi halal kepada pelaku usaha dan industri.
Untuk melindungi pasar halal Indonesia dari produk halal asing kata Mastuki sudah diatur dalam PP Nomor 39 tahun 2021 PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Produk yang bisa dikerjasamakan dan diterima sertifikat halalnya terbatas pada bahan baku, bahan tambahan (additive) dan bahan penolong (processing aid) plus hasil sembelihan. “Sementara produk jadi dari luar negeri harus disertifikasi melalui BPJPH dan diaudit oleh LPH,” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi mengatakan, masih banyak pelaku usaha Indonesia yang belum menganggap industri halal sebagai peluang bisnis penting.
"Ini dikarenakan sikap mendasar dari pelaku usaha yang belum memiliki budaya awareness terhadap produk halal, padahal kenyataannya sekarang industri halal sedang menjadi tren global di dunia," katanya.
Selain itu, Irfan juga melihat kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan fasilitas bagaimana industri halal tumbuh dan berkembang juga menjadi faktor pendorong produk halal dari luar negeri. Hal ini terbukti, dengan belum efektifnya penerapan di lapangan mengenai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan pada 2014.
"Padahal lahirnya UU JPH diharapkan sebagai payung hukum dari semua regulasi halal. Ini yang kemudian juga berpengaruh pada tertinggalnya industri halal Indonesia dibandingkan dengan negara lain," ujar Irfan.
Selain itu, meski Indonesia memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan produk halal, terutama makanan halal, namun potensi tersebut belum tergarap secara maksimal.
"Di dunia, Indonesia adalah konsumen produk halal nomor satu. Tapi sayangnya, kita berada di posisi 10 untuk peringkat produsen produk halal. Negara-negara yang mengekspor produk halal sebenarnya dikuasai oleh negara-negara dengan mayoritas non-muslim," tuturnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda