Tangani Bank Bermasalah, BPKP dan LPS Perkuat Kolaborasi
Rabu, 15 September 2021 - 23:35 WIB
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang tata kelola penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank. Kesepahaman ini berupa pemberian atensi, audit, reviu, dan tata kelola yang baik (good corporate governance).
“Di tengah situasi dan kondisi yang masih dalam pandemi Covid-19 diperlukan sinergi serta kolaborasi antara LPS dan BPKP dalam menjaga stabilitas keuangan negara,” ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.
Untuk tindak lanjut Nota Kesepahaman dari kedua belah pihak, nantinya meliputi kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan risiko kecurangan (fraud) dan tata kelola yang baik. Di samping itu, kerjasama antara BPKP dan LPS juga meliputi simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli.
“Industri perbankan dan jasa keuangan memiliki risiko fraud terbesar jika dibandingkan dengan industri lainnya. Sehingga, setiap pengambilan keputusan atau pelaksanaan penugasan ke bank dan jasa keuangan, professional skepticism harus selalu dikembangkan,” katanya.
Dirinya berharap dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, kerja sama yang telah terbangun dapat diperluas sehingga ujungnya dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan intern di LPS.
“LPS harus dapat mempersiapkan strategi dalam menjaga kualitas dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam pelaksanaan dan pengawasan resolusi bank,” tambahnya.
Senada, Purbaya mengatakan kerjasama LPS dan BPKP yang tertuang melalui MoU telah terjalin sejak tahun 2016. Dia pun menilai bahwa sinergi antara LPS dan BPKP telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak.
“Berdasarkan hal tersebut, LPS dan BPKP sepakat untuk melanjutkan dan meningkatkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik melalui perpanjangan MoU ini,” jelasnya.
Purbaya juga menyebut kerja sama itu sangat dibutuhkan pihaknya, khususnya di bidang auditor. Sebab, tugas dan tanggung jawab yang diemban LPS semakin bertambah.
"Sekarang ini peran LPS semakin bertambah, melakukan resolusi bank bahkan melakukan gerakan di depan sebelum banknya memburuk ya. Nanti, di masa yang akan datang, kalau ada bank yang perlu ditangani untuk itu kita perlu kemampuan audit yang memenuhi standar," tutur dia.
“Di tengah situasi dan kondisi yang masih dalam pandemi Covid-19 diperlukan sinergi serta kolaborasi antara LPS dan BPKP dalam menjaga stabilitas keuangan negara,” ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.
Untuk tindak lanjut Nota Kesepahaman dari kedua belah pihak, nantinya meliputi kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan risiko kecurangan (fraud) dan tata kelola yang baik. Di samping itu, kerjasama antara BPKP dan LPS juga meliputi simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli.
“Industri perbankan dan jasa keuangan memiliki risiko fraud terbesar jika dibandingkan dengan industri lainnya. Sehingga, setiap pengambilan keputusan atau pelaksanaan penugasan ke bank dan jasa keuangan, professional skepticism harus selalu dikembangkan,” katanya.
Dirinya berharap dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, kerja sama yang telah terbangun dapat diperluas sehingga ujungnya dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan intern di LPS.
“LPS harus dapat mempersiapkan strategi dalam menjaga kualitas dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam pelaksanaan dan pengawasan resolusi bank,” tambahnya.
Senada, Purbaya mengatakan kerjasama LPS dan BPKP yang tertuang melalui MoU telah terjalin sejak tahun 2016. Dia pun menilai bahwa sinergi antara LPS dan BPKP telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak.
“Berdasarkan hal tersebut, LPS dan BPKP sepakat untuk melanjutkan dan meningkatkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik melalui perpanjangan MoU ini,” jelasnya.
Purbaya juga menyebut kerja sama itu sangat dibutuhkan pihaknya, khususnya di bidang auditor. Sebab, tugas dan tanggung jawab yang diemban LPS semakin bertambah.
"Sekarang ini peran LPS semakin bertambah, melakukan resolusi bank bahkan melakukan gerakan di depan sebelum banknya memburuk ya. Nanti, di masa yang akan datang, kalau ada bank yang perlu ditangani untuk itu kita perlu kemampuan audit yang memenuhi standar," tutur dia.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda