DPR Minta Penjelasan 7 BUMN Hantu, Erick Thohir Kasih Jawaban Begini

Kamis, 23 September 2021 - 16:18 WIB
Meski begitu, alternatif untuk memperluas wewenang Kementerian BUMN adalah dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003. Erick menilai revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tidak semata-mata menambah kekuasaan Kementerian BUMN.

Baca Juga: Didik Rachbini Dukung BUMN Hantu Dibubarkan

Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi pemegang saham untuk memaksimalkan pengawalan terhadap kinerja perseroan negara, termasuk melakukan langkah pembubaran BUMN yang 'mati suri' secara cepat.

Pengawalan lain yang dimaksud berupa restrukturisasi, merger, injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pendanaan, utang, kepemilikan saham, dividen, pajak, hingga poin yang dinilai substansial yang berkaitan dengan kinerja BUMN.

Erick mencatat, perlu peta atau penjelasan detail perihal poin-poin tersebut. Dan itu hanya dimungkinkan lewat pembaharuan regulasi yang memungkinkan BUMN lebih baik ke depannya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!