Pulihkan Ekonomi Nasional, Program PEN Harus Segera Dilaksanakan

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:55 WIB
Angka defisit yang paling baru ini akan dimasukkan dalam revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Di mana awalnya defisit anggaran dipasang pemerintah sebesar 5,07% atau setara Rp852,9 triliun terhadap PDB.

"Dengan defisit yang meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% dari GDP menjadi Rp1.039,2 triliun, atau menjadi 6,34% dari PDB. Angka defisit yang paling baru ini akan dimasukkan dalam revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Di mana awalnya defisit anggaran dipasang pemerintah sebesar 5,07% atau setara 852,9 triliun terhadap PDB," kata Menkeu Sri Mulyani.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pelebaran defisit dikarenakan kebutuhan dana penanggulangan Covid-19 di tanah air yang terus bertambah. Dalam program PEN dibutuhkan sekitar Rp677,2 triliun. (Baca juga: Akibat Covid-19, Ekonomi Dunia Rugi USD9 Triliun)

"Kenaikan defisit ini kita akan tetap jaga secara hati-hati sesuai instruksi presiden. Kami akan gunakan sumber pendanaan risiko kecil dan biaya paling rendah, termasuk sumber internal, penggunaan SAL, dana abadi pemerintah dan BLU, serta penarikan pinjaman program," katanya.

Dia menekankan, adanya penurunan pendapatan pada tahun ini dikarenakan pandemi virus corona (Covid-19) ini membuat penerimaan negara tergerus dikarenakanya minimnya pengurangan. "Jadi pendapatan negara juga akan tergerus. Karena pandemi virus corona yang menekan seluruh sektor," jelasnya.

Sri Mulyani menerangkan, pendapatan negara diproyeksi turun ke angka Rp1.699,1 triliun dalam postur APBN 2020. Dari angka tersebut, Menkeu menerangkan penerimaan perpajakan mengalami tekanan menjadi Rp1.404,5 triliun dari yang sebelumnya sebesar Rp1.462,62 triliun. “Pendapatan negara dikoreksi, tadinya Perpres menyebutkan Rp1.769 triliun akan mengaami penurunan ke Rp1.699,1 triliun,” katanya. (Baca juga: Kisah Winarni, Jatuh Bangun Menjual Rengginang Demi Menyambung Hidup)

Belanja negara untuk menampung berbagai program pemulihan dan penanganan Covid-19 akan meningkat dari semula dalam Perpres 54 sebesar Rp2.613,8 triliun, akan direvisi menjadi Rp2.738,4 atau terjadi kenaikan belanja Rp124,5 triliun. "Kenaikan itu mencakup berbagai belanja untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 termasuk daerah dan sektoral," paparnya. (Ferdi Rantung)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More