Menumbuhkan UMKM Melalui Penjaminan

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:28 WIB
Dirut Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan
WAWANCARA KHUSUS

DIREKTUR UTAMA PT JAMKRINDO PUTRAMA WAHJU SETYAWAN

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi penopang utama perekonomian nasional. Sektor ini memberikan sumbangsih besar hingga 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.



Perhatian terhadap UMKM menjadi keharusan karena selain sebagai penopang perekonomian, juga mampu menyerap lapangan kerja. Kondisi ini mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperluas perannya dalam mengembangkan usaha kecil.

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sebagai BUMN tidak ingin ketinggalan dalam membantu membangun UMKM tumbuh dan naik kelas. Melalui penjaminan kredit yang diberikan, kini sudah puluhan juta UMKM yang mendapatkan akses permodalan dari perbankan. Bagaimana peran Jamkrindo dalam upaya memberdayakan UMKM? berikut petikan wawancara dengan Direktur Utama PT Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan, di Jakarta, Selasa (19/10) lalu.

Bagaimana peran Jakmrindo dalam pembangunan ekonomi nasional?

Jamkrindo dibentuk pada 1970-an. Riwayat awalnya merupakan perusahaan umum (perum). Kemudian 2016 terbit Undang-Undang No 1/2016 tentang Penjaminan yang menjadi landasan hukum beroperasinya Jamkrindo sampai saat ini.

Dalam beleid itu disebutkan Jamkrindo bertugas memberikan penjaminan khusus untuk UMKM dan koperasi. Apalagi fakta bahwa jumlah UMKM di Indonesia saat ini mencapai sekitar 63,9 juta unit dan sektor tersebut menyumbang kontribusi terhadap PDB nasional 60%. Namun, ada kendala di UMKM yaitu keterbatasan aksesibilitas ke lembaga keuangan.

Kalau dipetakan, ada tiga jenis UMKM yaitu belum visible dan belum bankable; visible tetapi belum bankable; serta visible dan bankable. Nah, tugas Jamkrindo adalah bagaimana mampu berperan agar UMKM yang kategori visible tapi belum bankable menjadi visible dan bankable. Dalam artian, yang visible tetapi belum bankable karena di bank mensyaratkan adanya jaminan, agunan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More