Menumbuhkan UMKM Melalui Penjaminan
Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:28 WIB
Sebetulnya konsep bisnisnya adalah tripartite. Ada perbankan, debitur UMKM, dan Jamkrindo. Sifatnya itu business to business, to customer (B to B to C). Jadi, Jamkrindo menjamin kepada pihak perbankan, tidak langsung kepada UMKM-nya. Inilah bedanya konsep di asuransi. Mereka B to C, langsung ke konsumennya.
Bagaimana pembagian fungsi, strategi, dan kolaborasi dengan perusahaan lain dalam holding Indonesia Financial Group (IFG)?
Holding IFG juga memiliki program transformasi terkait manajemen risiko, tata kelola yang lebih governance. Makanya sejalan dengan rencana awal saya di sini, kemudian dibentulkan komite manajemen risiko, komite aktuaria, komite investasi, komite produk.
Kolaborasi di dalam holding ini ada lima strategic issues yaitu terkait bisnis, investasi, proses bisnis, SDM, dan sharing fasilitas. Termasuk juga dari aspek pricing strategy, product bundling.
Di bawah holding ini kita lengkap, misalnya kami berikan penjaminan kredit non KUR untuk UMKM, nanti dari yang lain bisa ada produk asuransi jiwa dari IFG life, asuransi umum Jasindo, dan lainnya. Ini sudah mulai dijalankan. Jadi ibaratnya konsorsium di satu nasabah yang sama ada berbagai produk jaminan seperti jaminan kredit, asuransi jiwa. One stop service.
Demikian juga dari sisi investasi. Selama ini dilakukan sendiri-sendiri. Begitu dikoordinir holding, kita memiliki bargaining position yang lebih kuat ke market. Sekarang ini total aset holding kurang lebih sudah Rp100 triliun, menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Kemudian dari sisi bisnis juga lebih efisien, karena ada proses otomasi, digitalisasi.
Bagaimana berkompetisi dengan perusahaan penjamin yang lain?
Kalau dari sisi produk relatif sama dengan perusahaan penjamin yang swasta, seperti Sinar Mas. Pemain lain, di daerah, pemerintah daerah juga boleh punya Jamkrida. Memang ada kompetisi, tetapi kalau dalam penjaminan yang diaturnya adalah gearing ratio. Jadi modal yang dimiliki diatur sesuai ketentuan Peraturan OJK, untuk penjaminan produktif itu maksimal 20 kali dari modal. Industri ini memang mensyaratkan kecukupan modal yang kuat, mengingat risikonya besar dalam penjaminan tadi.
Apa harapan ke depan terhadap UMKM, setelah pandemi Covid-19 mulai menurun?
Ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektoral yang sangat baik antara Kemenko perekonomian, kementerian keuangan, kementerian koperasi UKM, dan otoritas. Adanya perpanjangan relaksasi ini sampai 2023 merupakan bentuk keberpihakan kepada UMKM. Artinya, kita meyakini dengan relaksasi ini akan membuat UMKM bangkit.
Bagaimana pembagian fungsi, strategi, dan kolaborasi dengan perusahaan lain dalam holding Indonesia Financial Group (IFG)?
Holding IFG juga memiliki program transformasi terkait manajemen risiko, tata kelola yang lebih governance. Makanya sejalan dengan rencana awal saya di sini, kemudian dibentulkan komite manajemen risiko, komite aktuaria, komite investasi, komite produk.
Kolaborasi di dalam holding ini ada lima strategic issues yaitu terkait bisnis, investasi, proses bisnis, SDM, dan sharing fasilitas. Termasuk juga dari aspek pricing strategy, product bundling.
Di bawah holding ini kita lengkap, misalnya kami berikan penjaminan kredit non KUR untuk UMKM, nanti dari yang lain bisa ada produk asuransi jiwa dari IFG life, asuransi umum Jasindo, dan lainnya. Ini sudah mulai dijalankan. Jadi ibaratnya konsorsium di satu nasabah yang sama ada berbagai produk jaminan seperti jaminan kredit, asuransi jiwa. One stop service.
Demikian juga dari sisi investasi. Selama ini dilakukan sendiri-sendiri. Begitu dikoordinir holding, kita memiliki bargaining position yang lebih kuat ke market. Sekarang ini total aset holding kurang lebih sudah Rp100 triliun, menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Kemudian dari sisi bisnis juga lebih efisien, karena ada proses otomasi, digitalisasi.
Bagaimana berkompetisi dengan perusahaan penjamin yang lain?
Kalau dari sisi produk relatif sama dengan perusahaan penjamin yang swasta, seperti Sinar Mas. Pemain lain, di daerah, pemerintah daerah juga boleh punya Jamkrida. Memang ada kompetisi, tetapi kalau dalam penjaminan yang diaturnya adalah gearing ratio. Jadi modal yang dimiliki diatur sesuai ketentuan Peraturan OJK, untuk penjaminan produktif itu maksimal 20 kali dari modal. Industri ini memang mensyaratkan kecukupan modal yang kuat, mengingat risikonya besar dalam penjaminan tadi.
Apa harapan ke depan terhadap UMKM, setelah pandemi Covid-19 mulai menurun?
Ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektoral yang sangat baik antara Kemenko perekonomian, kementerian keuangan, kementerian koperasi UKM, dan otoritas. Adanya perpanjangan relaksasi ini sampai 2023 merupakan bentuk keberpihakan kepada UMKM. Artinya, kita meyakini dengan relaksasi ini akan membuat UMKM bangkit.
tulis komentar anda