Belanja Produk Lokal di Harbolnas, Manfaatkan Voucher Stimulus Bangga Buatan Indonesia
Rabu, 10 November 2021 - 11:22 WIB
Baca Juga
PSBBI ini merupakan kolaborasi antara Kemenparekraf/ Baparekraf dengan sejumlah kementerian/ lembaga di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Polri, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Adapun Syarat dan Ketentuannya adalah :
1. Pembeli memperoleh voucher potongan harga Rp100.000,- pada transaksi dengan minimum pembelian sebesar Rp200.000,-
2. Pembeli bisa mendapatkan Voucher potongan harga lebih dari 1 Voucher mengikuti syarat dan ketentuan berlaku pada masing-masing platform.
3. Pembeli mendapatkan voucher potongan harga melalui e-commerce yang mendukung program PSBBI: Bee Market, Bhineka, BliBli, Bukalapak, Evermos, Goorita, Grab, Malang Gleerrr, Paxel market, The F Things dan 99% Usahaku.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda