Tahun 2022 Semua Minyak Goreng Wajib Dikemas, Pengamat: Harganya Gimana?

Kamis, 25 November 2021 - 16:12 WIB
Mulai 1 Januari 2022 semua minyak goreng yang beredar wajib dikemas. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan larangan penjualan minyak goreng curah akan diterapkan mulai 1 Januari tahun 2022. Dengan demikian, semua minyak goreng yang beredar wajib dikemas.

Merujuk pada Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, disebutkan bahwa Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan.

Kemasan Minyak Goreng Sawit tersebut berukuran paling besar 25 kg dalam berbagai bentuk. Adapun harga jual atas Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh Menteri.



Terkait hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, selama ini minyak goreng curah menjadi pilihan para pedagang kecil maupun pengusaha rumah makan karena harganya relatif lebih murah dibanding minyak goreng kemasan.



"Kenapa menggunakan minyak goreng curah meski kadar airnya tinggi? Ya karena harganya jauh lebih murah bagi pedagang kecil dan warung serta industri makanan rumahan," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (25/11/2021).

Dia pun mempertanyakan soal harga minyak goreng tersebut nantinya setelah diterapkan aturan wajib kemasan. Bhima meragukan harganya akan bisa semurah minyak goreng curah. "Problemnya apakah minyak goreng kemasan harganya bisa sama murahnya dengan minyak curah? Ini yang harus disiapkan pemerintah," ujarnya.



Bhima berpendapat, idealnya pemerintah bisa memberikan subsidi pada minyak goreng kemasan retail. Hal itu untuk menghindari kenaikan biaya bahan pokok (bapok) rumah tangga kelas bawah maupun bagi pengusaha kecil.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More