UMK Jabar 2022 Ditetapkan Kang Emil, Ini Daftar Lengkap dan Besarnya
Rabu, 01 Desember 2021 - 10:21 WIB
Setiawan mengharapkan, ke depan, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini.
"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu, kami sangat berharap bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," kata Setiawan.
Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil:
1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4. Kota Depok Rp4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
tulis komentar anda