Desak Copot Sri Mulyani dan Minta Anggaran Naik, Apa Tugas MPR?

Jum'at, 03 Desember 2021 - 18:15 WIB
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.

- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Adapun anggaran MPR memang terpangkas di tahun 2020 lalu, dari Rp603,67 miliar menjadi Rp576,12 miliar. Tahun ini, nilainya Rp750,9 dan tahun 2022 angkanya turun kembali jadi Rp695,7 miliar.

Untuk tahun 2022, alokasi anggaran MPR akan digunakan untuk program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan sebesar Rp445,4 miliar.



Selain itu, Rp250,3 miliar digunakan untuk membiayai gaji, tunjangan, dan operasional pimpinan MPR, honorarium staf khusus pimpinan, tenaga ahli pimpinan dan fraksi atau kelompok, serta keperluan publikasi dan peliputan dan beragam kegiatan teknis dan administrasi Sekjen MPR.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More