Menperin Usul Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang dan Diterapkan Permanen

Kamis, 09 Desember 2021 - 19:02 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor diperpanjang dan diterapkan secara permanen.

"Salah bentuk insentif yang akan kami usulkan adalah PPnBM 0% permanen untuk produk otomotif yang TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) nya sudah 80%," kata Menperin saat menghadiri Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Surabaya 2021, Kamis (9/12/2021).

Meski demikian, menurut Menperin hingga saat ini konsep perpanjangan PPnBM masih dalam persiapan, misalnya dengan melakukan pendalaman struktur manufaktur melalui TKDN.



"Pertama dengan pendalaman struktur manufaktur. Agar ini berhasil, kita ingin memberikan insentif kepada produsen agar mereka berlomba dalam upaya pendalaman struktur dan penguatan TKDN di Tanah Air," tuturnya.



Lebih lanjut, Menperin menambahkan, industri otomotif merupakan sebuah industri dengan banyak industri pendukung di belakangnya sehingga dianggap cukup kuat dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional.

Melalui pemberian insentif PPnBM diharapkan dapat menjadi pengungkit untuk membangkitkan gairah industri otomotif setelah adanya pandemi Covid-19 yang cukup berdampak pada sektor otomotif.

Sebagai informasi, sejak 1 Maret 2021 pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu. Skemanya, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More