Pelaku Usaha Pengendalian Hama Kesulitan Perpanjang Izin

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 17:55 WIB
Pelaku usaha pengendalian hama kesulitan memperpanjang izin. Foto/ilustrasi/workwave
JAKARTA - Para pelaku usaha di sektor pengendalian hama (pest management) di Indonesia kesulitan mengurus perpanjangan izin operasional perusahaan pengendali hama/pest control di wilayah provinsi ataupun kabupaten/kota. Kesulitan itu terjadi pasca-keluarnya Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.



Praktisi Pengendali Hama, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan kesulitan memperoleh izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dikarenakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) di tingkat wilayah atau provinsi tidak memahami aturan izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dan terkesan mengarahkan ke perizinan standar usaha atau pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui OSS, yang mana izin tersebut tidak dibutuhkan dalam jasa layanan pest control.

"Ini sangat merugikan dan berdampak kepada pelaku usaha pengendalian hama, khususnya bagi mereka yang melayani layanan di industri yang telah menerapkan sistem manajemen mutu. Kemudahan perpanjangan izin operasional sangat diperlukan untuk menjamin adanya kepastian dalam berusaha," ungkap Boyke dikutip, Sabtu (27/8/2022).



Menurutnya, izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dibutuhkan sebagai syarat berusaha di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufactur, tekstil, pakaian jadi, Horeca, eksport - import dll terkait Store Product Insect (SPI), good manufacturing practices (GMP), hazard analysis and critical control points (HACCP), kesehatan bangunan gedung (hygine and sanitation), health safety environment (HSE), dan phytosanitary.

Izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control diatur dalam Permenkes No. 1350 Tahun 2001 tentang Pesyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida, dan Keputusan Gubernur Nomor D.III-2953/7/a/1976 tentang Persyaratan Mendirikan dan Menyelenggarakan Usaha Pest Control di DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta.



Boyke Arie Pahlevi

"Dalam peraturan itu diatur tentang tata cara pengajuan izin operasional bagi perusahaan pengendalian hama, dan selama ini dikeluarkan oleh PMPTSP," kata Boyke.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More