Ramai-Ramai Menyokong Limbah Menjadi Bahan Baku Industri

Kamis, 02 Juli 2020 - 16:09 WIB
Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Achmad Gunawan Widjaksono, menyampaikan, sesuai Pasal 54 PP 101 Tahun 2014, pemanfaatan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) dapat berupa substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, bahan baku dan lainnya sesuai Iptek.

“Khusus untuk empat sumber limbah B3 (slag nikel, fly ash, steel slag, spent bleaching earth) diberikan kemudahan untuk bisa dikecualikan sebagai limbah B3 atau sebagai by product,” ujarnya.

Deded Permadi Sjamsudin selaku Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (KemenPUPR) menjelaskan, slag nikel memiliki senyawa kimia yang mirip dengan senyawa kimia pada agregat alam yang umum digunakan sebagai material konstruksi sehingga berpotensi digunakan sebagai material konstruksi dan mengurangi eksploitasi alam.

Sedangkan, Aladin Sianipar mewakili Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menyebutkan, beberapa contoh produk yang berbahan dasar slag nikel di antaranya adalah batako, beton pra cetak dan siap cetak, road base dan lapangan, pembenah tanah, media tumbuh dan pupuk, mortar dan semen slag, semen portland komposit, serta geopolimer semen.

“Pada dasarnya slag nikel merupakan kelompok mineral non-logam yang dapat dikelompokkan sebagai mineral olivine, yaitu merupakan bahan galian non-logam atau kelompok galian pasir dan batuan,” ungkapnya.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More