Eksistensi ASN Melawan Disrupsi, PNS Dituntut Lebih Lincah dan Kreatif

Sabtu, 05 November 2022 - 14:15 WIB
Lebih jauh, Adi menjelaskan bahwa ASN memiliki hak pengembangan kompetensi sebesar 20 Jam Pelajaran (JP). Hal ini sesungguhnya dinilai kurang jika dibandingnkan dengan jumlah JP yang diprogramkan bagi ASN di negara-negara maju.

Pengembangan kompetensi adalah hak yang tidak bisa ditawar dan harus diberikan bagi seluruh ASN. Padahal, seharusnya menjadi amanah bagi para atasan atau pimpinan unit dimana para ASN bekerja, dimana para atasan ini dinilai tahu dan memiliki kapasitas untuk mengarahkan pengembangan kompetensi ASN.



Maka dari itu, menjadi perhatian khusus karena pada kenyataannya, fakta di lapangan berlangsung jauh dari harapan. Seringkali, para atasan belum mengetahui tugas dan tanggung jawab manajerial tersebut dan melimpahkan keputusan terkait pengembangan kompetensi staf atau pegawai di unit ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Daerah (BPSDM/D) di masing-masing satuan kerja.

"Hal ini yang saya nilai tidak pas. Sebagai pimpinan, harus mengetahui gap kompetensi masing-masing pegawai agar bisa merencanakan pengembangan kompetensi yang baik dan terarah. Saat ini, kita masih sibuk dengan pola recruitment," jelasnya.

Dia menyebutkan ada beberapa daerah yang melayangkan permohonan penangguhan pelaksanaan pelatihan pengembangan kompetensi. "Padahal ASN yang telah direkrut sudah melewati masa percobaan selama satu tahun dan yang bersangkutan seharusnya sudah melaksanakan pelatihan dasar sebagai wujud pengembangan kompetensi sesuai amanat undang-undang," tutup Adi.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More