Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil, Ketahui Dulu Jenis dan Nilai Preminya!

Sabtu, 26 November 2022 - 11:14 WIB
Risiko yang dimaksud adalah seperti kerusakan atau kerugian karena dipakai kursus menyetir, penyaluran hobi, karnaval, unjuk rasa, mobil yang digunakan untuk tindak kejahatan hingga pelanggaran lain akibat kelalaian termasuk menyetir di bawah alkohol dan narkotika ataupun SIM sudah kedaluwarsa.

2. Asuransi TLO

Jika asuransi mobil All Risk menanggung semua risiko kerusakan, baik skala kecil maupun besar, tidak begitu dengan asuransi Total Loss Only (TLO).

Sesuai namanya, asuransi TLO hanya menanggung jika kerusakan mobil di atas 75 persen. Itu berarti, kerusakan dikatakan parah hingga mobil tidak dapat digunakan lagi.

Jika kerusakan mobil hanya goresan, kaca spion pecah, bemper rusak dan kerusakan kecil lainnya, maka biaya perbaikan tidak dapat ditanggung asuransi TLO. Karena jenis pertanggungannya, asuransi TLO lebih direkomendasikan untuk pemilik mobil bekas berusia di bawah 10 tahun.

Lantaran tidak menawarkan perlindungan menyeluruh, biaya premi asuransi TLO relatif lebih murah di bandingkan asuransi mobil All Risk.

Premi Asuransi Mobil

Perhitungan premi asuransi mobil dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu kategori mobil, wilayah, dan rate premi asuransi yang dipilih.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017, biaya atau rate asuransi mobil yang sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan rate asuransi mobil ini dalam persentase tertentu yang sudah diatur OJK dikalikan dengan harga mobil. Jadi, semakin mahal harga mobil, premi yang harus dibayarkan pun semakin tinggi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More