Jokowi Bagi-bagi 1,5 Juta Sertifikat Tanah, Siapa Penerimanya?

Kamis, 01 Desember 2022 - 17:48 WIB
Jokowi mengatakan dengan adanya sertifikat tersebut warga dapat mengetahui luas tanah yang dimilikinya. Dan Jokowi mewajibkan warga untuk tahu hal tersebut.

"Karena sertifikat adalah tanda hak hukum atas tanah yang kita miliki. Jadi semuanya harus tahu. Kalau yang belum tahu itu dibaca semuanya dan disitu berapa meter persegi," jelasnya.



Di antara sertifikat yang dibagikan Jokowi, terdapat sertifikat hasil penyelesaian konflik pertanahan di beberapa wilayah. Salah satunya penyelesaian konflik Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Provinsi Jambi yang sudah berlangsung selama 35 tahun.

"Lebih dari 35 tahun enggak rampung rampung. Ya memang sulit kalau sudah sengketa hukum itu sulit, sulit menghabiskan tenaga uang pikiran betul betul sulit. Dan alhamdulillah sekarang suku anak dalam 744 bidang sudah di selesaikan semuanya dan 1 keluarga dapat berapa hektar pak? 1 hektare, dah rampung dulu. Ini sudah 35 tahun gak selesai selesai. Sekarang bisa diselesaikan," kata Jokowi.

"Karena apa? Turun ke lapangan. Pak wamen turun ke lapangan, pak menteri turun ke lapangan, kanwilnya turun ke lapangan, rampung. Kita ini kalau punya masalah dan masalahnya jelas gampang kok diselesaikan, asal di lapangan diikuti. Kalau hanya duduk di kantor ya gak akan selesai selesai sampai kapanpun," tambahnya.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More