Geger Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, Melibatkan Banyak Perusahaan Raksasa
Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:56 WIB
Fotografer asal Inggris, David Slater memenangkan gugatan hukum setelah dua tahun menghadapi tuntutan organisasi perlindungan hak binatang PETA/People for the Ethical Treatment of Animals, terkait hak cipta 'swafoto' Naruto, seekor monyet Indonesia. Naruto adalah seekor monyet jenis makaka yang melakukan swafoto, memfoto dirinya sendiri di hutan Indonesia pada 2011 menggunakan kamera milik Slater.
Para hakim AS mengatakan bahwa perlindungan hak cipta tidak dapat diterapkan pada monyet, sementara dalam gugatannya PETA menganggap bahwa seluruh keuntungan dari foto itu harus menjadi milik Naruto. Permohonan PETA yang 'bertindak atas-nama monyet" tersebut ditolak, tapi Slater setuju untuk menyumbangkan 25% dari pendapatan apa pun yang diperoleh dari foto itu. (Baca juga: Sephora Berhenti Jual Bulu Mata dari Bulu Hewan)
6. Louis Vuitton vs Haute Diggity Dog
Pada 2006 brand kenamaan yang berbasis di Prancis, Louis Vuitton menggugat Haute Diggity Dog karena merek dagang, pakaian dagang, dan pelanggaran hak cipta. Haute Diggity Dog, perancang dan produsen mainan anjing parodi, memancing kemarahan Louis Vuitton terkait peluncuran mainan anjing "Chewy Vuiton".
Louis Vuitton berpendapat mainan itu kemungkinan menyebabkan kebingungan terkait brand mereka. Dalam keputusannya, pengadilan banding yang menangani kasus ini menyatakan bahwa "Chewy Vuiton" dari Haute Diggity Dog tidak melanggar atau melemahkan merek dagang Louis Vuitton. (Baca juga: Turut Perangi Covid-19, Louis Vuitton Bikin Pakaian Medis)
7. Star Wars vs Battlestar Galactica
Film Star Wars berjudul Star Wars: Episode IV: A New Hope 1977, dirilis ulang pada 1981. Beberapa tahun setelahnya Universal Studios memproduksi opera ruang angkasa sendiri berupa serial TV Battlestar Galactica dan filmnya Saga of a Star in The World. (Baca juga: 13 Pahlawan Marvel yang Menanti Debut di Marvel Cinematic Universe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda