Paydinar Permudah Masyarakat Berinvestasi Syariah Dinar Emas

Minggu, 12 Juli 2020 - 21:09 WIB
Guna memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam berinvestasi syariah dinar emas, PT Visi Emas Indonesia mencoba menghadirkan platform aplikasi digital Paydinar. Foto/Dok
JAKARTA - Sejak berabad-abad lalu, dinar emas dikenal sebagai alat perdagangan resmi paling stabil. Pada masa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam, dinar emas berfungsi sebagai alat transaksi untuk perdagangan dan pembayaran zakat. Kini, dipandang sangat islami dan sesuai syariat Islam, banyak masyarakat yang mempertimbangkan dinar emas tersebut menjadi salah satu instrumen investasi alternatif.

( )

Guna memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam berinvestasi syariah dinar emas, PT Visi Emas Indonesia mencoba menghadirkan platform aplikasi digital Paydinar. Melalui platform daring ini, Paydinar menawarkan layanan jual, beli, simpan dan beri dinar emas secara online.

CEO Paydinar, Denni Ardianto menyebutkan, jika pembelian dinar emas di Paydinar sangat mudah, pengguna dapat melakukan pembelian mulai dari Rp10.000. Sementara, untuk fisiknya bisa diambil dalam pecahan 1 koin dinar atau setara 4,25 gram emas 22 karat.



"Melalui Paydinar, kami ingin memfasilitasi masyarakat yang ingin menjaga nilai asetnya dari ancaman inflasi. Setiap saldo dinar emas yang dimiliki oleh pengguna, nilainya akan terus mengikuti harga emas dunia," ujar Denni Ardianto melalui keterangan resminya, Minggu (12/7/2020).

"Paydinar juga menawarkan layanan kemudahan transaksi penjualan kembali, kirim koin, bayar zakat, donasi, dan pengambilan fisik emas melalui ATM dinar," lanjutnya.

Lebih jauh, Denni Ardianto memaparkan jika Paydinar memiliki berbagai keunggulan, antara lain dari sisi kemudahan transaksi, sistem keamanan yang dilindungi dengan kode PIN dan OTP, jaminan garansi 100% saldo yang tersimpan dan akad transaksi yang sesuai syariah.

( )

"Aplikasi Paydinar ke depan juga akan terintegrasi dengan e-wallet sehingga saldo dinar yang dimiliki oleh pengguna dapat di-switching secara realtime ke rupiah, dan sebaliknya untuk kemudian dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang legal, aman, dan bebas inflasi," tutup Denni.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More