Penuhi Kebutuhan Organisasi, OJK Angkat 268 Pegawai Baru

Sabtu, 04 Februari 2023 - 17:00 WIB
loading...
Penuhi Kebutuhan Organisasi,...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengangkat ratusan staf baru untuk memenuhi kebutuhan organisasi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengangkat 268 pegawai level staf baru. Pengangkatan pegawai baru ini dilakukan memenuhi kebutuhan organisasi dalam menjalankan amanat undang-undang dan kewenangan tugas yang terus meningkat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menekankan agar para pegawai staf baru tersebut dapat terus meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya dalam menjalankan tugas di OJK, sehingga semakin memperkuat kemampuan OJK dalam terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen.

“Diharapkan dapat berkontribusi kepada sektor jasa keuangan yang tumbuh makin baik, kepada stabilitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan kepada masyarakat Indonesia, dan tentu bangsa dan negara,” kata Mahendra dalam keterangan resminya dikutip, Sabtu (4/2/2023).



Mahendra juga berpesan agar para pegawai staf yang baru dilantik dapat menjalankan tiga perilaku utama Insan OJK yaitu proaktif, kolaboratif dan bertanggung jawab agar menjadi Insan OJK yang tangguh, kredibel dan adaptif.

"Serta dapat memegang teguh nilai-nilai INPRESIV yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Inklusif dan Visioner untuk terus menjaga OJK sebagai lembaga negara yang berintegritas dan kredibel," ujar dia.

Sebagai informasi, seluruh pegawai staf yang baru dilantik hari ini merupakan hasil rekrutmen jalur talent scouting pada Januari – Mei 2022 lalu, yang telah menempuh pendidikan calon staf (PCS) selama delapan bulan.

Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global

Adapun, PCS bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan yaitu kemampuan teknis (hard skills) mengenai organisasi OJK dan pengenalan tugas-tugas utama OJK, sekaligus bekal kemampuan perilaku (soft skills) sehingga Calon pegawai siap bekerja sesuai dengan nilai-nilai strategis OJK. Saat ini, jumlah pegawai OJK mencapai 4.281 orang, yang terdiri dari 3.149 pegawai di kantor pusat, serta sebanyak 1.132 pegawai di kantor regional dan kantor OJK di daerah.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)