Lawan WTO Soal Diskriminasi Sawit Indonesia, Dubes RI Pede Menang
Kamis, 16 Juli 2020 - 17:59 WIB
loading...
Hasan Kleib, Duta Besar/ Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lain di Jenewa, optimistis dapat memenangkan gugatan kepada WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) soal mendiskriminasi sawit Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Parlemen Uni Eropa yang tertuang dalam Renewable Energy Directive II (RED II) yang resmi diberkalukan pada tahun 2019 lalu dianggap sebagai langkah politis yang mendiskriminasi sawit Indonesia. Pasalnya di dalam RED II, sawit Indonesia dinyatakan tidak dapat memenuhi standar EU karena menyebabkan deforestasi dan high risk Indirect Land Use Change (ILUC) atau berisiko tinggi atas perubahan lahan tidak langsung.
Berlakunya RED II jelas mengganjal ekspor biofuel berbahan sawit dari Indonesia ke negara-negara Uni Eropa. Pemerintah Indonesia telah melayangkan gugatan kepada WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) pada Desember 2019 lalu.
(Baca Juga: Menentang Diskriminasi Sawit UE, Indonesia Semangat Bawa ke Jalur Internasional )
Hasan Kleib, Duta Besar/ Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lain di Jenewa, optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut. Hal ini disampaikan Hasan Kleib dalam webinar #INApalmoil talkshow bertajuk “Palm Oil and Neocolonialism” yang diselenggarakan Forum Komunikasi Sawit GAPKI.
“Pemerintah Indonesia sudah beberapa kali mengangkat isu RED II sebagai isu specific trade concern pada pertemuan-pertemuan di WTO, sayangnya ketika diintervensi EU selalu menyatakan kebijakan RED II sudah sesuai aturan WTO,” kata Dubes Hasan Kleib.
Tidak hanya itu, Indonesia juga menggunggat Uni Eropa atas kebijakannya yang dikenal sebagai Commission Delegated Regulation (DR) dan French fuel tax. Ketiga kebijakan ini merupakan bentuk diskriminasi Uni Eropa terhadap Indonesia khususnya bagi industri kelapa sawit.
Berlakunya RED II jelas mengganjal ekspor biofuel berbahan sawit dari Indonesia ke negara-negara Uni Eropa. Pemerintah Indonesia telah melayangkan gugatan kepada WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) pada Desember 2019 lalu.
(Baca Juga: Menentang Diskriminasi Sawit UE, Indonesia Semangat Bawa ke Jalur Internasional )
Hasan Kleib, Duta Besar/ Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lain di Jenewa, optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut. Hal ini disampaikan Hasan Kleib dalam webinar #INApalmoil talkshow bertajuk “Palm Oil and Neocolonialism” yang diselenggarakan Forum Komunikasi Sawit GAPKI.
“Pemerintah Indonesia sudah beberapa kali mengangkat isu RED II sebagai isu specific trade concern pada pertemuan-pertemuan di WTO, sayangnya ketika diintervensi EU selalu menyatakan kebijakan RED II sudah sesuai aturan WTO,” kata Dubes Hasan Kleib.
Tidak hanya itu, Indonesia juga menggunggat Uni Eropa atas kebijakannya yang dikenal sebagai Commission Delegated Regulation (DR) dan French fuel tax. Ketiga kebijakan ini merupakan bentuk diskriminasi Uni Eropa terhadap Indonesia khususnya bagi industri kelapa sawit.
Lihat Juga :