JKN-KIS, Bantu Irma Pasien Hemodialisa Bertahan Hidup

Senin, 20 Juli 2020 - 15:07 WIB
loading...
JKN-KIS, Bantu Irma...
Suasana layanan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dalam melaksanakan pelayanan publik di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (20/7/2020). Sindonews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Berbinar mata perempuan muda itu. Terlihat begitu ceria. Sesekali dipandanginya setiap orang yang lalu lalang didepannya, di sebuah sudut ruangan rumah sakit di RS Wahidin Sudirohusodo. Sepintas melihatnya, tak tersirat sedikitpun jika sedang menderita penyakit.

Padahal sesungguhnya hari itu, Irmawati, 28 tahun, sedang menunggu jadwal antrian rutinnya untuk melakukan Hemodialisa atau jadwal terapi cuci darah. Aktifitas itu dilakukan karena mengalami masalah pada ginjalnya sudah tak berfungsi dengan optimal.



Rutinitas itu sudah dilakukannya sejak 2014. Pada saat itu, didiagnosa CKD (Chronic Kidney Disease) atau biasa disebut dengan gagal ginjal kronis dan mengharuskannya menjalani prosedur cuci darah (Hemodialisa) dengan memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Irmawati merupakan peserta JKN-KIS dengan nomor kartu 00014405-74503, berdomisili di Bontoloe, Kapasa, Kecamatan Tamalanrea dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat I di Kapasa.

Pada rentan 2014-2018, Irma memanfaatkan layanan tersebut sebagai peserta JKN-KIS Peneriman Bantuan Iuran (PBI) karena masuk dalam kategori warga kurang mampu.

Namun kemudian, setelah menikah pada 2018 dan suaminya berstatus karyawan kala itu dan akhirnya status kepesertaannya berubah masuk dalam tanggungan perusahaan.

Kemudian berubah lagi, pada 2020 awal, menjadi peserta JKN-KIS Mandiri hingga saat ini sejak suaminya tak lagi bekerja.

JKN-KIS, Bantu Irma Pasien Hemodialisa Bertahan Hidup

Irmawati, 28 tahun, sedang bersiap untukmelakukan Hemodialisa atau jadwal terapi cuci darah di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, Senin (20/7/2020). DOK/PRIBADI

Meski tak lagi bekerja, Irma bersama suami memutuskan mengambil kelas II, dengan besaran iuran Rp110.000 per satu orang. Komitmen menjadi peserta JKN-KIS menjadi penting, karena manfaatnya sudah dirasakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)