JKN-KIS, Bantu Irma Pasien Hemodialisa Bertahan Hidup
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Berbinar mata perempuan muda itu. Terlihat begitu ceria. Sesekali dipandanginya setiap orang yang lalu lalang didepannya, di sebuah sudut ruangan rumah sakit di RS Wahidin Sudirohusodo. Sepintas melihatnya, tak tersirat sedikitpun jika sedang menderita penyakit.
Padahal sesungguhnya hari itu, Irmawati, 28 tahun, sedang menunggu jadwal antrian rutinnya untuk melakukan Hemodialisa atau jadwal terapi cuci darah. Aktifitas itu dilakukan karena mengalami masalah pada ginjalnya sudah tak berfungsi dengan optimal.
Rutinitas itu sudah dilakukannya sejak 2014. Pada saat itu, didiagnosa CKD (Chronic Kidney Disease) atau biasa disebut dengan gagal ginjal kronis dan mengharuskannya menjalani prosedur cuci darah (Hemodialisa) dengan memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Irmawati merupakan peserta JKN-KIS dengan nomor kartu 00014405-74503, berdomisili di Bontoloe, Kapasa, Kecamatan Tamalanrea dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat I di Kapasa.
Pada rentan 2014-2018, Irma memanfaatkan layanan tersebut sebagai peserta JKN-KIS Peneriman Bantuan Iuran (PBI) karena masuk dalam kategori warga kurang mampu.
Namun kemudian, setelah menikah pada 2018 dan suaminya berstatus karyawan kala itu dan akhirnya status kepesertaannya berubah masuk dalam tanggungan perusahaan.
Kemudian berubah lagi, pada 2020 awal, menjadi peserta JKN-KIS Mandiri hingga saat ini sejak suaminya tak lagi bekerja.
Irmawati, 28 tahun, sedang bersiap untukmelakukan Hemodialisa atau jadwal terapi cuci darah di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, Senin (20/7/2020). DOK/PRIBADI
Meski tak lagi bekerja, Irma bersama suami memutuskan mengambil kelas II, dengan besaran iuran Rp110.000 per satu orang. Komitmen menjadi peserta JKN-KIS menjadi penting, karena manfaatnya sudah dirasakan.
Padahal sesungguhnya hari itu, Irmawati, 28 tahun, sedang menunggu jadwal antrian rutinnya untuk melakukan Hemodialisa atau jadwal terapi cuci darah. Aktifitas itu dilakukan karena mengalami masalah pada ginjalnya sudah tak berfungsi dengan optimal.
Rutinitas itu sudah dilakukannya sejak 2014. Pada saat itu, didiagnosa CKD (Chronic Kidney Disease) atau biasa disebut dengan gagal ginjal kronis dan mengharuskannya menjalani prosedur cuci darah (Hemodialisa) dengan memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Irmawati merupakan peserta JKN-KIS dengan nomor kartu 00014405-74503, berdomisili di Bontoloe, Kapasa, Kecamatan Tamalanrea dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat I di Kapasa.
Pada rentan 2014-2018, Irma memanfaatkan layanan tersebut sebagai peserta JKN-KIS Peneriman Bantuan Iuran (PBI) karena masuk dalam kategori warga kurang mampu.
Namun kemudian, setelah menikah pada 2018 dan suaminya berstatus karyawan kala itu dan akhirnya status kepesertaannya berubah masuk dalam tanggungan perusahaan.
Kemudian berubah lagi, pada 2020 awal, menjadi peserta JKN-KIS Mandiri hingga saat ini sejak suaminya tak lagi bekerja.
Irmawati, 28 tahun, sedang bersiap untukmelakukan Hemodialisa atau jadwal terapi cuci darah di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, Senin (20/7/2020). DOK/PRIBADI
Meski tak lagi bekerja, Irma bersama suami memutuskan mengambil kelas II, dengan besaran iuran Rp110.000 per satu orang. Komitmen menjadi peserta JKN-KIS menjadi penting, karena manfaatnya sudah dirasakan.