Nihil, Aprindo Sebut Pertemuan dengan Kemendag Soal Utang Migor Tak Membuahkan Hasil
Kamis, 04 Mei 2023 - 21:52 WIB
loading...
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey (kiri). Foto/MPI/Advenia Elisabeth
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) , Roy Nicholas Mandey menyatakan pihaknya tak mendapatkan hasil apa-apa alias nihil
dari pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait utang minyak goreng yang digelar pada hari ini.
Pasalnya, Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga pemerintah belum memastikan kapan utang rafaksi senilai Rp344 miliar bisa dibayarkan.
"Saat kami tanyakan kapan bisa membayar? Kemendag kembali lagi bilang, itu di luar kontrol kita, karena masih menunggu pendapat hukum," kata Roy saat ditemui awak media di kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).
Jika hasil pendapat hukum dari Kejagung tidak perlu membayar utang tersebut, sambung Roy, maka Aprindo akan bertindak tegas melakukan opsi penghentian penjualan minyak goreng di 48.000 ritel yang tergabung dalam organisasinya. "Tentu kami akan menempuh opsi tersebut, kalau utang ini tidak dibayarkan. Karena bagi kami pencatatannya kerugian. Kami ini rugi besar," tukasnya.
Baca juga: Mendag Absen Bahas Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Aprindo Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum
dari pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait utang minyak goreng yang digelar pada hari ini.
Pasalnya, Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga pemerintah belum memastikan kapan utang rafaksi senilai Rp344 miliar bisa dibayarkan.
"Saat kami tanyakan kapan bisa membayar? Kemendag kembali lagi bilang, itu di luar kontrol kita, karena masih menunggu pendapat hukum," kata Roy saat ditemui awak media di kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).
Jika hasil pendapat hukum dari Kejagung tidak perlu membayar utang tersebut, sambung Roy, maka Aprindo akan bertindak tegas melakukan opsi penghentian penjualan minyak goreng di 48.000 ritel yang tergabung dalam organisasinya. "Tentu kami akan menempuh opsi tersebut, kalau utang ini tidak dibayarkan. Karena bagi kami pencatatannya kerugian. Kami ini rugi besar," tukasnya.
Baca juga: Mendag Absen Bahas Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Aprindo Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum
Lihat Juga :