15 Negara Paling Ramah Pajak di Eropa, No 1 Surganya Bagi Pebisnis

Kamis, 08 Juni 2023 - 11:41 WIB
loading...
A A A
Pada tahun 2021, Gibraltar menaikkan pajak penghasilan badannya dari 10% menjadi 12,5%, meski begitu masih masuk dalam daftar yang terendah di daratan Eropa. Hanya saja perusahaan utilitas dan energi yang dominan membayar tarif lebih tinggi sebesar 20% untuk pajak perusahaan.

Tarif pajak penghasilan pribadi berkisar antara 8% sampai 30%, berdasarkan golongan pendapatan. Ini adalah salah satu negara paling ramah pajak di Eropa karena tidak ada pajak atas dividen yang dibayarkan oleh satu perusahaan ke perusahaan lain di Gibraltar.

Selain itu, negara tidak memiliki pajak pemotongan atas pembayaran bunga atau royalti. Gibraltar juga tidak mengenakan pajak pertambahan nilai.

5. Liechtenstein

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 12,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 8%

Perusahaan yang terdaftar di Liechtenstein dikenakan pajak penghasilan badan dengan tarif standar adalah 12,5%. Namun, perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tertentu, seperti perusahaan induk, dapat memperoleh manfaat dari pengurangan tarif pajak atau pembebasan pajak.

Pajak perusahaannya tetap tidak berubah sejak 2014. Tarif pajak penghasilan negara itu rendah hanya 8% bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari 200.000 franc Swiss (CHF). Pajak lain di Liechtenstein juga tergolong rendah, misalnya negara tersebut memiliki pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7,7%.

4. Bulgaria

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 10%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 10%

Individu di Bulgaria dikenakan pajak penghasilan pribadi tetap sebesar 10% atas penghasilan mereka dari pekerjaan, wirausaha, dan sumber lainnya. Perusahaan yang beroperasi di Bulgaria dikenakan tarif pajak penghasilan perusahaan tetap sebesar 10% atas laba mereka, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan pajak tetap 25% di Prancis.

Keuntungan modal yang terealisasi dikenai pajak dengan tarif yang sama dengan tarif pajak penghasilan badan dan dividen yang dibayarkan oleh perusahaan Bulgaria kepada individu penduduk dan pemegang saham asing dikenakan tarif pajak tetap sebesar 5%.

Selain itu, tarif PPN standar di negara ini adalah 20%. Namun ada potongan harga sebesar 9% untuk barang dan jasa tertentu, seperti buku, obat-obatan, dan akomodasi hotel.

3. Andorra

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 10%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 10%

Andorra mengenakan pajak penghasilan pada warganya pada tahun 2015 karena tekanan yang konsisten dari Uni Eropa. Meski begitu, mereka tetap menjadi salah satu negara paling ramah pajak di Eropa.

Tarif tertinggi pajak penghasilan pribadi 10% berlaku untuk individu dengan penghasilan lebih dari 40.000 euro. Negara tersebut menerapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 10% atas keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)