Erick Thohir Akan Tindak Tegas Terkait Laporan Keuangan Palsu Waskita dan WIKA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menindak tegas perkara dugaan pemalsuan laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (WIKA/Persero) Tbk. Kasus ini akan dibawa ke ranah hukum, jika proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuktikan adanya rekayasa laporan keuangan kedua emiten konstruksi itu.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, manipulasi laporan keuangan perusahaan masuk dalam ranah pidana. Dan ketika emiten bersandi saham WSKT dan WIKA terbukti memoles laporan keuangannya, maka akan diproses secara pidana pula.
"Kan itu saya bilang ketika ada manipulasi laporan keuangan Garuda pun kita tindak secara pidana," ungkap Erick saat ditemui di gedung DPR RI, Kamis (15/6/2023).
Buka saja kedua BUMN Karya itu, Erick juga menegaskan proses hukum menjadi pilihan utama, bila perseroan negara lainnya melakukan tindak kejahatan serupa.
"Sama juga kalau ada laporan keuangan yang dipalsu-palsukan, tidak hanya di Waskita dan WIKA, sudah pasti kami akan melakukan yang namanya tindakan hukum kera. Saya rasa tidak boleh memandang bulu kalau masalah hukum-hukum yang menjadi kepercayaan publik jatuh, apalagi kalau melanggar," lanjutnya.
Atas perkara WSKT-WIKA, Kementerian BUMN pun telah mengajukan surat permohonan audit investigasi kepada BPKP. Surat permintaan audit keuangan kedua perusahaan sudah diterima BPKP.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, audit keuangan kedua emiten konstruksi pelat merah itu segera dilakukan, sebab berkaitan dengan penyertaan modal negara (PMN). "Kalau itu (audit) pasti. Kami lakukan karena berkaitan dengan PMN," ujar Ateh.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, manipulasi laporan keuangan perusahaan masuk dalam ranah pidana. Dan ketika emiten bersandi saham WSKT dan WIKA terbukti memoles laporan keuangannya, maka akan diproses secara pidana pula.
"Kan itu saya bilang ketika ada manipulasi laporan keuangan Garuda pun kita tindak secara pidana," ungkap Erick saat ditemui di gedung DPR RI, Kamis (15/6/2023).
Buka saja kedua BUMN Karya itu, Erick juga menegaskan proses hukum menjadi pilihan utama, bila perseroan negara lainnya melakukan tindak kejahatan serupa.
"Sama juga kalau ada laporan keuangan yang dipalsu-palsukan, tidak hanya di Waskita dan WIKA, sudah pasti kami akan melakukan yang namanya tindakan hukum kera. Saya rasa tidak boleh memandang bulu kalau masalah hukum-hukum yang menjadi kepercayaan publik jatuh, apalagi kalau melanggar," lanjutnya.
Atas perkara WSKT-WIKA, Kementerian BUMN pun telah mengajukan surat permohonan audit investigasi kepada BPKP. Surat permintaan audit keuangan kedua perusahaan sudah diterima BPKP.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, audit keuangan kedua emiten konstruksi pelat merah itu segera dilakukan, sebab berkaitan dengan penyertaan modal negara (PMN). "Kalau itu (audit) pasti. Kami lakukan karena berkaitan dengan PMN," ujar Ateh.
(uka)