Hanya Petani Terdaftar yang Bisa Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP
Kamis, 20 Juli 2023 - 16:39 WIB
loading...
Penebusan pupuk subsidi dengan KTP hanya untuk petani yang terdaftar. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa aplikasi iPubers yang telah dijalankan kios di sejumlah daerah hanya dapat digunakan untuk penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar dalam e-Alokasi Pemerintah. Petani yang di luar ketentuan dapat melakukan penebusan pupuk non-subsidi seperti biasanya.
Baca juga: Stok Pupuk Subsidi di Gudang Sergai Bukan Menumpuk, Ini Penjelasannya
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menjelaskan, penerapan aplikasi iPubers telah dilaksanakan mulai 27 Juni 2023 di seluruh kios pupuk lengkap (KPL) mitra resmi Pupuk Indonesia di tiga provinsi, Bangka Belitung (Babel), Riau, dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Aplikasi ini memudahkan petani terdaftar dalam menebus pupuk subsidi.
“Pupuk Indonesia telah menerapkan aplikasi iPubers di Bangka Belitung, Riau, dan Kalsel, aplikasi ini hanya dapat dioperasikan oleh kios kepada petani yang terdaftar e-Alokasi untuk menebus pupuk subsidi,” kata Wijaya, dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Penjelasan ini sekaligus menjawab keluhan petani di Bangka Selatan yang merasa kesulitan dalam menebus pupuk subsidi. "Setelah kami telusuri, ternyata petani yang mengeluhkan tidak terdaftar di e-Alokasi. Dengan begitu, maka proses penebusan pupuk tidak bisa dilakukan dengan aplikasi iPubers yang sudah diterapkan sejak 27 Juni 2023,” tambah Wijaya.
Baca juga: Stok Pupuk Subsidi di Gudang Sergai Bukan Menumpuk, Ini Penjelasannya
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menjelaskan, penerapan aplikasi iPubers telah dilaksanakan mulai 27 Juni 2023 di seluruh kios pupuk lengkap (KPL) mitra resmi Pupuk Indonesia di tiga provinsi, Bangka Belitung (Babel), Riau, dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Aplikasi ini memudahkan petani terdaftar dalam menebus pupuk subsidi.
“Pupuk Indonesia telah menerapkan aplikasi iPubers di Bangka Belitung, Riau, dan Kalsel, aplikasi ini hanya dapat dioperasikan oleh kios kepada petani yang terdaftar e-Alokasi untuk menebus pupuk subsidi,” kata Wijaya, dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Penjelasan ini sekaligus menjawab keluhan petani di Bangka Selatan yang merasa kesulitan dalam menebus pupuk subsidi. "Setelah kami telusuri, ternyata petani yang mengeluhkan tidak terdaftar di e-Alokasi. Dengan begitu, maka proses penebusan pupuk tidak bisa dilakukan dengan aplikasi iPubers yang sudah diterapkan sejak 27 Juni 2023,” tambah Wijaya.
Lihat Juga :