Sri Mulyani Beri Tugas LPEI Salurkan Kredit Sektor Riil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperluas peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak hanya mendukung peningkatan ekspor melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tetapi juga diberikan tugas baru menyalurkan penjaminan kredit sektor riil.
"LPEI desainnya hanya untuk yang export oriented tapi sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak yang positif sehingga akhirnya ini membuat Spesial Mission Vehicle (SMV)-nya Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan kita harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada," kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Dia melanjutkan LPEI akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. Sebagai informasi, LPEI merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).
"Penjaminan yang disalurkan pemerintah melalui LPEI diharapkan dapat membantu kegiatan usaha, menghidupkan roda perekonomian sehingga dapat memberi ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha," katanya.
Dia berharap , sektor perbankan dapat lebih percaya diri dan leluasa menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha di sektor padat karya. "LPEI diharapkan dapat membantu kegiatan usaha dan menghidupkan roda perekonomian," tandasnya.
"LPEI desainnya hanya untuk yang export oriented tapi sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak yang positif sehingga akhirnya ini membuat Spesial Mission Vehicle (SMV)-nya Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan kita harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada," kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Dia melanjutkan LPEI akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. Sebagai informasi, LPEI merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).
"Penjaminan yang disalurkan pemerintah melalui LPEI diharapkan dapat membantu kegiatan usaha, menghidupkan roda perekonomian sehingga dapat memberi ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha," katanya.
Dia berharap , sektor perbankan dapat lebih percaya diri dan leluasa menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha di sektor padat karya. "LPEI diharapkan dapat membantu kegiatan usaha dan menghidupkan roda perekonomian," tandasnya.
(nng)