Resmi, 3 Bank BUMN Ditunjuk Jadi Pengelola Pungutan Iuran Batu Bara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menunjuk tiga bank anggota himpunan bank milik negara ( Himbara ) untuk menjadi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) yang akan segera diimplementasikan.
"Dalam hal pengelolaan DKB calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 Bank BUMN, yaitu Mandiri, BNI kemudian BRI," jelasnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Dikatakan Arifin, ketiganya sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri. "Dan (ketiganya) sepakat tidak mencantumkan leading bank," ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin menuturkan bahwa juknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri ESDM.
"Kemudian, untuk sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB," imbuhnya.
Dia mengatakan pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Namun, pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.
"Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi," terangnya.
Selanjutnya, sambung Arifin, pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.
Arifin menambahkan, batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut.
Lihat Juga: Bahlil Pamer Kontribusi Minerba ke PNBP Sektor ESDM: Dulu Rp29 T, Sekarang Rp170 Triliun
"Dalam hal pengelolaan DKB calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 Bank BUMN, yaitu Mandiri, BNI kemudian BRI," jelasnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Dikatakan Arifin, ketiganya sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri. "Dan (ketiganya) sepakat tidak mencantumkan leading bank," ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin menuturkan bahwa juknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri ESDM.
"Kemudian, untuk sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB," imbuhnya.
Dia mengatakan pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Namun, pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.
"Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi," terangnya.
Selanjutnya, sambung Arifin, pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.
Arifin menambahkan, batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut.
Lihat Juga: Bahlil Pamer Kontribusi Minerba ke PNBP Sektor ESDM: Dulu Rp29 T, Sekarang Rp170 Triliun
(nng)