Resmi, 3 Bank BUMN Ditunjuk Jadi Pengelola Pungutan Iuran Batu Bara
Selasa, 21 November 2023 - 19:21 WIB
loading...
Pemerintah resmi menunjuk tiga bank anggota himpunan bank Himbara untuk menjadi pengelola dana kompensasi batu bara. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menunjuk tiga bank anggota himpunan bank milik negara ( Himbara ) untuk menjadi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) yang akan segera diimplementasikan.
"Dalam hal pengelolaan DKB calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 Bank BUMN, yaitu Mandiri, BNI kemudian BRI," jelasnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Pungutan Ekspor Batu Bara Tidak Melalui Mekanisme BLU, Begini Bocorannya
Dikatakan Arifin, ketiganya sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri. "Dan (ketiganya) sepakat tidak mencantumkan leading bank," ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin menuturkan bahwa juknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri ESDM.
"Kemudian, untuk sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB," imbuhnya.
Dia mengatakan pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Namun, pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.
"Dalam hal pengelolaan DKB calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 Bank BUMN, yaitu Mandiri, BNI kemudian BRI," jelasnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Pungutan Ekspor Batu Bara Tidak Melalui Mekanisme BLU, Begini Bocorannya
Dikatakan Arifin, ketiganya sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri. "Dan (ketiganya) sepakat tidak mencantumkan leading bank," ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin menuturkan bahwa juknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri ESDM.
"Kemudian, untuk sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB," imbuhnya.
Dia mengatakan pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Namun, pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.
Lihat Juga :