Resmi, 3 Bank BUMN Ditunjuk Jadi Pengelola Pungutan Iuran Batu Bara

Selasa, 21 November 2023 - 19:21 WIB
loading...
Resmi, 3 Bank BUMN Ditunjuk...
Pemerintah resmi menunjuk tiga bank anggota himpunan bank Himbara untuk menjadi pengelola dana kompensasi batu bara. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menunjuk tiga bank anggota himpunan bank milik negara ( Himbara ) untuk menjadi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) yang akan segera diimplementasikan.

"Dalam hal pengelolaan DKB calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 Bank BUMN, yaitu Mandiri, BNI kemudian BRI," jelasnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).



Dikatakan Arifin, ketiganya sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri. "Dan (ketiganya) sepakat tidak mencantumkan leading bank," ujarnya.

Lebih lanjut, Arifin menuturkan bahwa juknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri ESDM.

"Kemudian, untuk sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB," imbuhnya.

Dia mengatakan pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Namun, pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.

"Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi," terangnya.



Selanjutnya, sambung Arifin, pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.

Arifin menambahkan, batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
21 Proyek Hilirisasi...
21 Proyek Hilirisasi Masuk Tahap Pertama, Nilai Investasi Rp652 Triliun
Awali 2025, BNI Laba...
Awali 2025, BNI Laba Bersih BNI Tumbuh 9,7% YoY di Januari
Bukan Cuma 7, Seluruh...
Bukan Cuma 7, Seluruh BUMN Bakal Masuk ke Danantara Akhir Maret
Resmi, HBA Jadi Acuan...
Resmi, HBA Jadi Acuan Ekspor Batu Bara Berlaku Mulai 1 Maret 2025
Saham BUMN Melemah usai...
Saham BUMN Melemah usai Danantara Diluncurkan, Ini Kata Rosan Roeslani
Gunakan HBA, ESDM Pastikan...
Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
Respons Nasabah Ramai-ramai...
Respons Nasabah Ramai-ramai Tarik Dana di Bank Himbara, Jubir BUMN: Ada Kekhawatiran
OJK Respons Isu Keamanan...
OJK Respons Isu Keamanan Nasabah Bank BUMN usai Ditarik ke Danantara
OJK Bakal Awasi Ketat...
OJK Bakal Awasi Ketat Bank BUMN yang Masuk ke Danantara
Rekomendasi
3 Foto Bahagia Bobon...
3 Foto Bahagia Bobon Santoso dan Cheryl Ruan, Saling Unfollow usai Suami Mualaf
Kondisi Genetik Langka,...
Kondisi Genetik Langka, Gadis Ini Tak Merasakan Sakit Bahkan usai Ditabrak Mobil
Patrick Kluivert Efek,...
Patrick Kluivert Efek, Mees Hilgers: Kehadirannya Ciptakan Antusiasme!
Berita Terkini
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
10 menit yang lalu
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
32 menit yang lalu
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
1 jam yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Asnawi Kurang...
3 Alasan Asnawi Kurang Layak Jadi Kapten Timnas Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved