Catat, Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Besok
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:23 WIB
loading...
Pemerintah memastikan Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 akan dibuka pada tanggal 8 Agustus 2020, besok. Tapi catat ada perbedaan dari gelombang-gelombang sebelumnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 akan dibuka pada tanggal 8 Agustus 2020, besok. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pendaftaran gelombang keempat ini akan berbeda dengan sebelumnya. Hal ini dikarenakan dalam upaya memperbaiki sistem kartu prakerja yang melonjak peminatnya.
"Jadi 8 Agustus untuk batch 4 kartu pra kerja dibuka, tapi ini memiliki sistem yang berbeda dikarenakan melonjaknya peserta yang ingin mendaftar," ujar Susiwijono di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
(Baca Juga: Program Kartu Pra Kerja Sulit Diakses Buruh, Bagaimana di Gelombang 4? )
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakaan, perubahan tata kelola ini berdasarkan peraturan presiden no 76 pada tahun 2020. Perubahan tata kelola ini adalah yang mana meningkatkan kompentesi ini diperluas jadi untuk wirausaha.
"Tata kelola ini menjangkau masyarakat yang terkena, ditambah masyarakat yang belum mendapatkan bansos dan orang PHK yang terus meningkat yang mana ini sesuai dengan peraturan presiden no 76," jelasnya.
"Jadi 8 Agustus untuk batch 4 kartu pra kerja dibuka, tapi ini memiliki sistem yang berbeda dikarenakan melonjaknya peserta yang ingin mendaftar," ujar Susiwijono di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
(Baca Juga: Program Kartu Pra Kerja Sulit Diakses Buruh, Bagaimana di Gelombang 4? )
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakaan, perubahan tata kelola ini berdasarkan peraturan presiden no 76 pada tahun 2020. Perubahan tata kelola ini adalah yang mana meningkatkan kompentesi ini diperluas jadi untuk wirausaha.
"Tata kelola ini menjangkau masyarakat yang terkena, ditambah masyarakat yang belum mendapatkan bansos dan orang PHK yang terus meningkat yang mana ini sesuai dengan peraturan presiden no 76," jelasnya.
Lihat Juga :