Mengapa Harga BBM Pertamina di Setiap Daerah Berbeda?

Jum'at, 08 Desember 2023 - 16:05 WIB
loading...
Mengapa Harga BBM Pertamina di Setiap Daerah Berbeda?
Alasan harga BBM Pertamina berbeda di setiap daerah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setiap bulan masyarakat tentu sudah tidak asing lagi dengan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Harga BBM secara umum sama dengan harga barang dan jasa yang lain dibentuk melalui komponen biaya-biaya dalam proses pengadaannya.

Harga BBM di antaranya ditentukan oleh harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, biaya pengangkut minyak mentah, biaya pengolahan kilang, biaya penyimpanan BBM, biaya distribusi BBM, tarif pajak yang meliputi PPN dan PBBKB, dan margin badan usaha.

Sebagian besar komponen pembentuk harga tersebut bersifat fluktuatif. Sehingga logis jika harga BBM juga naik turun sesuai dengan perubahan faktor pembentuk harganya. Jika selama ini harga BBM di Indonesia relatif stabil karena diintervensi pemerintah.



Formula perhitungan harga BBM sudah diatur dan tertuang dalam sebuah regulasi. Saat ini formula perhitungan harga BBM di Indonesia diatur melalui Permen ESDM No.20/2021 dan telah diperbarui dalam Permen ESDM No. 11/2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM No.39/2014.

Berdasarkan regulasi tersebut, harga eceran jenis BBM subsidi atau tertentu ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sementara untuk harga eceran BBM Khusus Penugasan (JBKP) ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah biaya tambahan distribusi di wilayah penugasan sebesar Rp90, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Selain mengatur harga eceran BBM bersubsidi dan JBKP, Permen ESDM No.20/2021 juga mengatur harga eceran jenis BBM Umum atau BBM non subsidi. Harga eceran jenis BBM ini dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar, ditambah Pajak PPN, ditambah PBBKB, dan margin usaha paling tinggi 10% dari harga dasar.

Harga dasar BBM merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin. Perhitungan harga dasar untuk setiap bulan ditetapkan dengan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan kurs beli Bank Indonesia (BI) tanggal 25 pada satu bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya. Dengan demikian implementasi penyesuaian harga BBM dilaksanakan setiap bulan.

Alasan Tiap Daerah Berbeda

Masyarakat mungkin bertanya-tanya mengapa harga BBM di setiap daerah berbeda khususnya Pertamax atau BBM non subsidi lainnya. Perbedaan tersebut mempertimbangkan biaya pengangkutan atau distribusi dan PBBKB di masing-masing daerah.

PBBKB merupakan salah satu komponen dalam struktur harga eceran. Harga jual eceran BBM di dalam negeri merupakan harga dasar di tingkat wholesale, ditambah biaya distribusi, margin pengecer, dan pajak.

Basis dari pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor tersebut adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan PPN. Regulasi tersebut menetapkan tarif PBBKB di seluruh wilayah Indonesia paling tinggi adalah sebesar 10%.

Besaran PBBKB untuk harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5%. Sedangkan besaran PBBKB untuk harga jual eceran Jenis BBM Umum ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat. Merujuk aturan tersebut peluang terjadinya perbedaan harga eceran BBM khususnya jenis BBM Umum antara provinsi satu dengan provinsi lainnya sangat terbuka.



Hal tersebut karena regulasi yang ada memang memberikan ruang bagi pemerintah provinsi untuk dapat menerapkan tarif PBBKB dalam rentang 5% sampai 10% dari harga dasar BBM. Dalam hal ini baik badan usaha niaga sepeti Pertamina, Shell, Vivo, dan pihak lainnya, yang melakukan bisnis niaga BBM wajib memotong PBBKB atas BBM yang dijual kepada konsumen atau pembeli mereka.

Sementara terkait dengan distribusi BBM, biaya pengangkutan ditanggung oleh konsumen. Artinya semakin jauh lokasi dari kilang minyak maka akan semakin mahal harga BBM. Per 1 Desember 2023 Pertamina telah menurunkan harga BBM non subsidi. Empat jenis BBM yang turun harga antara lain Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Di DKI Jakarta misalnya, harga Pertamax turun dari Rp13.400 menjadi Rp13.350 per liter. Pertamax Turbo dari Rp15.500 jadi Rp15.350, Dexlite turun dari Rp16.950 menjadi Rp15.550, dan Pertamina Dex dari Rp17.750 menjadi Rp16.200 per liter. Sementara harga BBM subsidi Pertalite tetap Rp10.000 per liter.

Harga tersebut berbeda di Kepulauan Riau. Di Provinsi Riau harga Pertamax Rp14.250 per liter, Pertamax Turbo Rp16.050 per liter, Dexlite Rp16.250 per liter dan Pertamina Dex Rp16.900 per liter.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)