Mantul Pak Jokowi, Hanya Bank Asing yang Tak Dapat Penempatan Dana

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:55 WIB
loading...
Mantul Pak Jokowi, Hanya Bank Asing yang Tak Dapat Penempatan Dana
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menggantikan mekanisme penempatan dana dari bank jangkar kepada bank umum mitra. Perubahan ini tertuang dalam PP No. 43 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP No. 23 Tahun 2020 yang sudah disahkan Jokowi pada 4 Agustus 2020 lalu.

PP No. 43 bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan berbagai modalitas dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya modalitas penempatan dana negara, baik melalui perluasan ruang lingkup maupun relaksasi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah penempatan dana negara ke bank umum mitra.

"Dalam rangka pelaksanaan program PEN, pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra," demikian bunyi Pasal 10 dikutip pada, Senin (10/8/2020).

Bank umum mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan pemerintah menjadi mitra dalam penempatan dana untuk pelaksanaan program PEN. Syarat yang ditetapkan untuk bisa menjadi bank umum mitra di antaranya, memiliki izin usaha yang masih berlaku dengan bank umum, mempunyai kegiatan usaha di wilayah di Indonesia, dan mayoritas pemilik saham atau modal adalah negara, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, dan atau warga negara Indonesia. Di sini jelas, hanya bank asing atau yang dikuasai investor asing yang tidak termasuk dalam penempatan dana.

Bank memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional. ( Baca juga:Resesi di Depan Mata, Sandiaga Sarankan Percepat Program Pemulihan Ekonomi )

"Bank umum mitra menggunakan penempatan dana untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada debitor dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," bunyi Pasal 10 ayat (5).

Adapun debitornya mencakup debitur UMKM dan koperasi, serta debitor lain yang tidak terbatas pada debitor non-UMKM dan lembaga keuangan.

Lebih jahu, dalam merealisasikan penempatan dana negara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memberikan penjaminan terhadap seluruh penempatan dana oleh pemerintah kepada bank umum mitra. Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk penempatan dana.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap bank umum mitra untuk memastikan dana yang ditempatkan oleh pemerintah digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis dalam rangka program PEN.

Sementara itu, ketentuan mengenai tata cara penempatan dana kepada bank umum mitra akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)