Mantul Pak Jokowi, Hanya Bank Asing yang Tak Dapat Penempatan Dana

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:55 WIB
loading...
Mantul Pak Jokowi, Hanya...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menggantikan mekanisme penempatan dana dari bank jangkar kepada bank umum mitra. Perubahan ini tertuang dalam PP No. 43 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP No. 23 Tahun 2020 yang sudah disahkan Jokowi pada 4 Agustus 2020 lalu.

PP No. 43 bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan berbagai modalitas dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya modalitas penempatan dana negara, baik melalui perluasan ruang lingkup maupun relaksasi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah penempatan dana negara ke bank umum mitra.

"Dalam rangka pelaksanaan program PEN, pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra," demikian bunyi Pasal 10 dikutip pada, Senin (10/8/2020).

Bank umum mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan pemerintah menjadi mitra dalam penempatan dana untuk pelaksanaan program PEN. Syarat yang ditetapkan untuk bisa menjadi bank umum mitra di antaranya, memiliki izin usaha yang masih berlaku dengan bank umum, mempunyai kegiatan usaha di wilayah di Indonesia, dan mayoritas pemilik saham atau modal adalah negara, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, dan atau warga negara Indonesia. Di sini jelas, hanya bank asing atau yang dikuasai investor asing yang tidak termasuk dalam penempatan dana.

Bank memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional. ( Baca juga:Resesi di Depan Mata, Sandiaga Sarankan Percepat Program Pemulihan Ekonomi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Rekomendasi
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Dosen UGM Kena Doxing...
Dosen UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU, Dody Hanggodo Bersumpah Tak Tahu
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved