Mantul Pak Jokowi, Hanya Bank Asing yang Tak Dapat Penempatan Dana

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:55 WIB
loading...
Mantul Pak Jokowi, Hanya...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menggantikan mekanisme penempatan dana dari bank jangkar kepada bank umum mitra. Perubahan ini tertuang dalam PP No. 43 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP No. 23 Tahun 2020 yang sudah disahkan Jokowi pada 4 Agustus 2020 lalu.

PP No. 43 bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan berbagai modalitas dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya modalitas penempatan dana negara, baik melalui perluasan ruang lingkup maupun relaksasi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah penempatan dana negara ke bank umum mitra.

"Dalam rangka pelaksanaan program PEN, pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra," demikian bunyi Pasal 10 dikutip pada, Senin (10/8/2020).

Bank umum mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan pemerintah menjadi mitra dalam penempatan dana untuk pelaksanaan program PEN. Syarat yang ditetapkan untuk bisa menjadi bank umum mitra di antaranya, memiliki izin usaha yang masih berlaku dengan bank umum, mempunyai kegiatan usaha di wilayah di Indonesia, dan mayoritas pemilik saham atau modal adalah negara, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, dan atau warga negara Indonesia. Di sini jelas, hanya bank asing atau yang dikuasai investor asing yang tidak termasuk dalam penempatan dana.

Bank memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional. ( Baca juga:Resesi di Depan Mata, Sandiaga Sarankan Percepat Program Pemulihan Ekonomi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
SMBC Indonesia Fokus...
SMBC Indonesia Fokus Optimalkan Ketahanan Bisnis
RUPST SMBC Indonesia...
RUPST SMBC Indonesia Setujui Pembagian Dividen, Bukti Komitmen ke Pemegang Saham
Kinerja Positif, Hana...
Kinerja Positif, Hana Bank Catat Laba Bersih Rp611 Miliar di 2025
Laba Nobu Bank Melonjak...
Laba Nobu Bank Melonjak 46%, Ekosistem QRIS Tembus 2 Juta Merchant
Tabungan Orang Kaya...
Tabungan Orang Kaya Kuasai 57,69% Dana di Bank, Kelas Bawah dan Menengah Seret
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Rekomendasi
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Berita Terkini
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Santai Seaplane Buka...
Santai Seaplane Buka Pangkalan di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Wisata Premium
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved