Penerima Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Rp600 Ribu, Bagaimana Nasib Pekerja Lain?

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:07 WIB
loading...
Penerima Gaji di Bawah...
Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait nasib pekerja bukan anggota BPJSTK dan juga pekerja yang di-PHK yang tidak termasuk dalam penerima bantuan Rp600 ribu per bulan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menggulirkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan dari bulan September hingga Desember 2020 kepada 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulannya. Hal ini tentunya dengan persyaratan, bahwa calon penerima bantuan harus sudah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) per 30 Juni 2020.

(Baca Juga: Tak Dapat Gaji Tambahan Rp600 Ribu dari Pemerintah Harap Tenang, Menkeu Beri Bansos )

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana nasib dari pekerja yang bukan anggota BPJSTK dan juga pekerja yang di-PHK. Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan.

"Ini semua treatment nya kan sedang dicoba didekati oleh pemerintah. Yang nggak punya pendapatan, kelompok miskin terbawah, dan kelompok miskin baru itu dibantu dengan program-program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos)," ungkap Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Sementara untuk pekerja yang di-PHK, lanjut dia sudah dibantu dengan program kartu Prakerja. "Bagi yang bekerja (PHK), ini baru treatment terakhir, sebenarnya ini menyempurnakan seluruh treatment yang diberikan oleh pemerintah," ucap Ida.

(Baca Juga: Wahai Para Menteri, Pak Jokowi Sudah Bersuara Soal Pencairan BLT Rp600 Ribu )

Dengan adanya pandemi ini, Ida mengatakan, pasti banyak pekerja yang memang masih bekerja tapi mengeluh pendapatannya berkurang. Tidak sedikit pekerja dengan gaji Rp5 juta sebagai batas atas yang mendapatkan bantuan ini.

"Tapi tidak sedikit juga teman-teman yang kehilangan pendapatannya karena model kerja shifting yang mengurangi jam kerja, sehingga pendapatan mereka disesuaikan karena model kerja yang berubah akibat penerapan protokol kesehatan," tukasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)