Update Terbaru, Realisasi Anggaran PEN Baru Capai 26,2%

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:51 WIB
loading...
Update Terbaru, Realisasi Anggaran PEN Baru Capai 26,2%
Dalam rapat pleno Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) dilakukan evaluasi atas realisasi dan penyerapan anggaran semua Program Penanganan Covid-19 dan PEN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam rapat pleno Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) dilakukan evaluasi atas realisasi dan penyerapan anggaran semua Program Penanganan Covid-19 dan PEN. Perkembangan sampai dengan hari ini (26 Agustus 2020), realisasi anggaran dari 6 kelompok program PEN, mencapai Rp182,55 Triliun atau sebesar 26,2%.

"Selama 2 bulan ini (Juli dan Agustus 2020), realisasi meningkat tajam dari penyerapan yang hanya sebesar Rp.124,62 Triliun di akhir Semester I dan Rp. 147,67 Triliun di Juli yang lalu. Atau meningkat 23,6% selama bulan Agustus ini, seiring dengan berbagai upaya percepatan mendorong realisasi program dan anggaran," jelas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

(Baca Juga: Pecut Serapan Anggaran, Komite PEN dan Penanganan Covid-19 Ubah Struktur )

Selain itu juga dilakukan penyisiran atas semua program, sehingga diperoleh angka berapa anggaran yang diperkirakan masih belum terserap sampai dengan akhir tahun 2020. Untuk membahas detail rincian anggaran yang masih bisa dimanfaatkan ini, besok akan dilakukan pembahasan khusus antara Ketua Komite dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB.

“Kita ingin memastikan bahwa semua alokasi anggaran sudah ada programnya dan sudah bisa dipastikan realisasinya. Kalau ada program yang berpotensi tidak terealisasi dan tidak terserap anggarannya, kita sudah siapkan beberapa usulan program baru dengan kriteria yang berdampak signifikan terhadap ekonomi kita,” tutur Airlangga dalam penjelasannya setelah selesai Rapat Pleno Komite PC-PEN.

(Baca Juga: Serapan Anggaran PEN Rendah, untuk Korporasi Bahkan Masih Nol )

Selain itu juga mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan Komite dan Satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program. mekanisme pelaporan dan sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan (anggaran).

"Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan Tim Pelaksana dan Satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB," paparnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)