Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah
loading...
A
A
A
a. Transaksi mencapai Rp100.000.000, honorarium paling besar 2.5% dari nilai transaksi.
b. Transaksi mencapai Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000, honorarium paling besar 1.5% dari nilai transaksi.
c. Transaksi di atas Rp1.000.000.000, honorarium paling besar 1% dari nilai transaksi. Sedangkan nilai sosiologis paling besar hanya Rp5.000.000.
Baca Juga: Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini Penyebabnya
Pajak Pembelian Rumah
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Pembeli yang membeli rumah dari perorangan, agen atau langsung ke developer mempunyai kewajiban untuk membayar PPn. Tarif pajak pembeli rumah ini 10% dari harga tanah.
Jika membeli rumah dari developer yang merupakan Perusahaan Kena Pajak (PKP), maka PPn disetorkan ke negara oleh PKP.
2. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat menawarkan harga mulai Rp100.000. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli. Anda dapat melakukan cek sertifikat sebelum membayar pajak beli rumah.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.
b. Transaksi mencapai Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000, honorarium paling besar 1.5% dari nilai transaksi.
c. Transaksi di atas Rp1.000.000.000, honorarium paling besar 1% dari nilai transaksi. Sedangkan nilai sosiologis paling besar hanya Rp5.000.000.
Baca Juga: Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini Penyebabnya
Pajak Pembelian Rumah
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Pembeli yang membeli rumah dari perorangan, agen atau langsung ke developer mempunyai kewajiban untuk membayar PPn. Tarif pajak pembeli rumah ini 10% dari harga tanah.
Jika membeli rumah dari developer yang merupakan Perusahaan Kena Pajak (PKP), maka PPn disetorkan ke negara oleh PKP.
2. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat menawarkan harga mulai Rp100.000. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli. Anda dapat melakukan cek sertifikat sebelum membayar pajak beli rumah.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.