Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah

Selasa, 17 September 2024 - 19:25 WIB
loading...
A A A
a. Transaksi mencapai Rp100.000.000, honorarium paling besar 2.5% dari nilai transaksi.
b. Transaksi mencapai Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000, honorarium paling besar 1.5% dari nilai transaksi.
c. Transaksi di atas Rp1.000.000.000, honorarium paling besar 1% dari nilai transaksi. Sedangkan nilai sosiologis paling besar hanya Rp5.000.000.

Baca Juga: Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini Penyebabnya

Pajak Pembelian Rumah

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pembeli yang membeli rumah dari perorangan, agen atau langsung ke developer mempunyai kewajiban untuk membayar PPn. Tarif pajak pembeli rumah ini 10% dari harga tanah.

Jika membeli rumah dari developer yang merupakan Perusahaan Kena Pajak (PKP), maka PPn disetorkan ke negara oleh PKP.

2. Biaya Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat menawarkan harga mulai Rp100.000. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli. Anda dapat melakukan cek sertifikat sebelum membayar pajak beli rumah.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)