Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah
loading...
A
A
A
Tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Setelah mengetahui pajak pembeli rumah berapa persen serta BPHTB, selanjutnya adalah biaya AJB. Besarannya sekitar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.
Biaya pembuatan AJB ditanggung oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan lain dengan pihak penjual. Tak jarang PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%.
5. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya balik nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.
Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama secara pribadi kecuali rumah dibeli langsung dari developer. Adapun sejumlah berkas permohonan balik nama yang diperlukan;
a. Sertifikat tanah asli
b. KTP pembeli dan penjual
c. Akta jual-beli dari PPAT
d. Bukti pelunasan SSB BPHTB
Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Setelah mengetahui pajak pembeli rumah berapa persen serta BPHTB, selanjutnya adalah biaya AJB. Besarannya sekitar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.
Biaya pembuatan AJB ditanggung oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan lain dengan pihak penjual. Tak jarang PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%.
5. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya balik nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.
Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama secara pribadi kecuali rumah dibeli langsung dari developer. Adapun sejumlah berkas permohonan balik nama yang diperlukan;
a. Sertifikat tanah asli
b. KTP pembeli dan penjual
c. Akta jual-beli dari PPAT
d. Bukti pelunasan SSB BPHTB
(nng)