Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah

Selasa, 17 September 2024 - 19:25 WIB
loading...
A A A
2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Pajak jual rumah berikutnya adalah PBB yang harus dibayar dalam masa satu tahun. Developer maupun pemilik rumah second berkewajiban melunasi PBB sebelum hunian dijual.

PBB merupakan pajak jual beli rumah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Namun penerimaannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pajak jual beli rumah PBB berapa persen? berkisar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak.

NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah seharga di atas Rp1 miliar, sedangkan di bawah Rp1 miliar yaitu 20%.

3. Biaya Notaris

Sesudah mengetahui pajak rumah berapa, penjual juga harus menyiapkan biaya notaris atau disebut juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang membuat akta autentik.

Tugas mereka diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004. Biasanya notaris mengurus dokumen seperti perjanjian jual beli, AJB, hingga sertifikat hak milik properti.

Umumnya biaya notaris ditanggung oleh penjual, tetapi pembeli juga bisa dilibatkan apabila ada negosiasi sebelumnya. Honorarium notaris sendiri tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2004.

Ketentuan nilai ekonomisnya sebagai berikut;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)