Suku Bunga Penjaminan LPS Tidak Berubah, Wejangan Diberikan ke Bank

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:18 WIB
loading...
Suku Bunga Penjaminan LPS Tidak Berubah, Wejangan Diberikan ke Bank
Tingkat Bunga Penjaminan simpanan untuk periode 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020 tidak mengalami perubahan. Terkait hal itu LPS memberikan himbauan kepada pihak bank. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat Bunga Penjaminan simpanan untuk periode 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020 tidak mengalami perubahan, dengan rincian rupiah di Bank Umum sebesar 5.25% dan valas sebesar 15%. Sedangkan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 7.75%.

(Baca Juga: LPS: Masyarakat Masih Nyaman Taruh Duit di Perbankan )

Sekretaris Lemmbaga Muhammad Yusron mengatakan, tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi.

"Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada," kata dia di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Sesuai ketentuan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, LPS menghimbau bank untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.

(Baca Juga: Ssstttt, 20 Bank dan 124 BPR Ajukan Penundaan Bayar Premi Penjaminan )

Adapun sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," beber dia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3630 seconds (0.1#10.140)